Ketapang, Kalimantan Barat –
Konflik agraria di Kabupaten Ketapang kembali mencuat. Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, pada Kamis, 15 Januari 2026, menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka dan damai sebagai bentuk aspirasi kepada Negara terkait aktivitas PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) di wilayah desa mereka.
Masyarakat menilai keberadaan dan aktivitas perusahaan tersebut telah memicu konflik agraria berkepanjangan serta menimbulkan dampak sosial yang dirasakan langsung oleh warga. Oleh karena itu, masyarakat meminta Negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT PTS, serta mencabut izin perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara tertib dan bertanggung jawab sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Masyarakat berharap Negara hadir secara adil dan serius dalam menyelesaikan konflik agraria serta melindungi hak-hak masyarakat desa.
