
Dalam pemeriksaan tambahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam, Rusli memberikan keterangan secara detail sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di lokasi kejadian. Ia juga menyerahkan rekaman video peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor.
“Semua keterangan tambahan yang saya sampaikan kepada penyidik sepenuhnya berdasarkan kejadian sebenarnya di lapangan,” ujar Rusli usai menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Ahmad Upin Ramadan, CPLA dari LBH-RHI Ketapang, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini terlapor belum juga memenuhi panggilan penyidik.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, pihak terlapor tidak bersedia hadir. Bila hal ini terus berlanjut, maka Polres Ketapang akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Ahmad Upin Ramadan.
Lebih lanjut, LBH RHI menjelaskan bahwa laporan yang diajukan Rusli mengacu pada tiga dasar hukum, yaitu:
1. UU No. 49 Tahun 1999 tentang Pers,
2. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan
3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Klien kami sudah memberikan keterangan tambahan secara jelas dan terbuka. Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan ini agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan,” tutup Ahmad Upin Ramadan, CPLA.
