Warga yang tinggal di Desa Pelanjau Jaya Kab.Ketapang Ditangkap Polda Kalbar, Keluarga Pertanyakan Duduk Perkara

oleh -82 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kalbar, 25 September 2026 — Penangkapan terhadap Jefrianus Nahak, warga yang tinggal dan menikah di Desa Pelanjau Jaya, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, oleh pihak Polda Kalbar menuai pertanyaan dari pihak keluarga.

Jefrianus atau yang akrab disapa Jefri disebut ditangkap di kediamannya di wilayah Desa Pelanjau Jaya. Namun, menurut keterangan keluarga, Jefri hingga saat ini tidak mengetahui secara jelas duduk perkara yang menyebabkan dirinya diamankan.

Menurut keterangan Bu Sekisun, pihak keluarga memahami bahwa Jefri diduga dikaitkan dengan persoalan pengambilan atau pencurian buah kelapa sawit. Namun, keluarga membantah bahwa Jefri merupakan pihak yang melakukan pemanenan.

“Jefri waktu itu hanya berada di Posko 1 Leapadang. Dia ditugaskan untuk menjaga posko. Buah sawit yang menjadi persoalan tersebut justru dipanen oleh pihak perusahaan,” ujar Bu Sekisun berdasarkan keterangannya kepada media.

Persoalan Lahan yang Dipersengketakan

Bu Sekisun menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan aktivitas pemanenan buah sawit di lahan yang menurut masyarakat masih menjadi bagian dari persoalan atau sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

Menurut keterangannya, sebelumnya pernah disampaikan adanya kesepakatan dalam pertemuan yang difasilitasi atau disampaikan melalui Polsek Marau. Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan bahwa baik perusahaan maupun masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pemanenan di lokasi yang dipersoalkan.

Namun, menurut Bu Sekisun, pada 15 September 2025 terjadi aktivitas pemanenan oleh pihak perusahaan. Buah sawit hasil pemanenan tersebut kemudian dicegat oleh masyarakat dan ditumpuk di depan Posko 1 Leapadang.

“Jefri kebetulan berada di posko karena memang ditugaskan menjaga posko. Jadi menurut keluarga, Jefri bukan orang yang melakukan pemanenan buah sawit tersebut,” jelasnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada September 2025. Sementara Jefrianus baru diamankan sekitar Agustus 2026, atau kurang lebih satu tahun setelah peristiwa yang dipersoalkan.

Keluarga Pertanyakan Penangkapan

Pihak keluarga mengaku keberatan dan mempertanyakan proses penangkapan Jefrianus yang disebut dilakukan secara tiba-tiba.

Kondisi tersebut juga membuat istri Jefrianus mengalami kesedihan yang mendalam. Keluarga berharap perkara tersebut dapat dijelaskan secara terang, termasuk mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Jefrianus serta peran Jefrianus dalam peristiwa yang terjadi pada September 2025.

Keluarga juga berharap proses hukum tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti yang mereka miliki.

Media Akan Konfirmasi Polda Kalbar

Atas informasi yang disampaikan keluarga tersebut, media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Kalimantan Barat untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar dan kronologi penangkapan Jefrianus Nahak.

Konfirmasi tersebut penting dilakukan untuk mengetahui secara objektif apakah Jefrianus ditangkap terkait dugaan pencurian buah sawit, apa peran yang bersangkutan dalam peristiwa tersebut, serta bagaimana konstruksi perkara yang ditangani oleh penyidik.

Media juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Keterangan dari Polda Kalbar dan pihak perusahaan sangat diharapkan agar pemberitaan ini dapat memberikan informasi yang utuh, berimbang, serta tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta dan proses hukum perkara tersebut terungkap. 

Narasumber : Mukib, Sekisun

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.