MBN / KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – Nasib dua warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yakni Miftahhurachman dan Ardyn Amirul Mukminin, membutuhkan perhatian serius pemerintah. Keduanya saat ini dikabarkan berada di penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja dan berharap dapat segera kembali ke Tanah Air setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), namun terkendala biaya kepulangan serta persoalan administrasi keimigrasian.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima awak media melalui pihak keluarga, kedua warga tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Miftahhurachman diketahui berdomisili di Kelurahan Sampit, sedangkan Ardyn Amirul Mukminin berdomisili di Kelurahan Mulia Baru.
Identitas Kedua Warga Berdasarkan Dokumen Paspor
Awak media menerima dua dokumen paspor sebagai bahan pendukung penelusuran pemberitaan. Dari dokumen tersebut, diketahui bahwa:
1. Miftahhurachman, warga negara Indonesia, tempat lahir Kebumen, dengan domisili Kelurahan Sampit, Kabupaten Ketapang.
2. Ardyn Amirul Mukminin, warga negara Indonesia, tempat lahir Ketapang, dengan domisili Kelurahan Mulia Baru, Kabupaten Ketapang.
Identitas tersebut dicantumkan berdasarkan dokumen yang diterima awak media. Nomor paspor dan data pribadi lainnya tidak dipublikasikan demi menjaga keamanan serta privasi kedua warga tersebut.
Awak Media Terima Video dan Dokumen dari Keluarga
Sebagai bahan penelusuran pemberitaan, awak media menerima kiriman langsung dari orang tua kedua pekerja migran tersebut pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kiriman tersebut berupa video berdurasi 24 detik, dua dokumen paspor, serta kronologi tertulis mengenai persoalan yang sedang mereka hadapi di Kamboja.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, keduanya awalnya ditawari pekerjaan di wilayah Poipet, Kamboja. Setelah bekerja hampir satu tahun, pemerintah Kamboja mengeluarkan kebijakan yang membatasi aktivitas daring, termasuk perjudian online.
Kebijakan tersebut berdampak terhadap pekerjaan mereka hingga akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Persoalan kemudian semakin rumit. Dalam kronologi tertulis, keduanya mengaku perusahaan tidak mengurus perpanjangan visa setelah hubungan kerja berakhir. Akibatnya, masa berlaku visa habis dan mereka mengalami kelebihan masa tinggal atau overstay.
Keduanya juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berujung pada penanganan oleh pihak Imigrasi Kamboja. Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, saat ini mereka berada dalam penanganan KBRI Phnom Penh sambil menunggu kepastian proses kepulangan ke Indonesia.
Terkendala Biaya Tiket, Memohon Bantuan Pemerintah
Dalam surat permohonan bantuan yang diterima awak media, kedua warga tersebut menyampaikan bahwa mereka sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli tiket pesawat kepulangan.
Mereka memohon bantuan dan perhatian pihak terkait agar dapat difasilitasi biaya perjalanan dari Kamboja menuju tempat tinggal mereka di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Besar harapan keduanya agar permohonan tersebut dapat dipertimbangkan sehingga mereka bisa segera kembali ke Indonesia dengan selamat dan berkumpul bersama keluarga.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut biaya perjalanan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan, pendampingan, dan kepastian penanganan warga negara Indonesia yang mengalami kesulitan di luar negeri.
Presiden, Menteri Luar Negeri dan KBRI Diharapkan Memberikan Perhatian
Melalui pemberitaan ini, perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diharapkan dapat mendorong instansi terkait memberikan perhatian terhadap nasib kedua warga Ketapang tersebut.
Menteri Luar Negeri RI juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai langkah perlindungan dan fasilitasi pemulangan yang dapat diberikan kepada Miftahhurachman dan Ardyn Amirul Mukminin.
KBRI Phnom Penh sebagai perwakilan Indonesia di Kamboja diharapkan memberikan informasi mengenai kondisi terkini keduanya, status penanganan, kendala administrasi, serta kemungkinan bantuan biaya kepulangan.
Pertanyaan yang perlu mendapatkan kejelasan adalah bagaimana mekanisme perlindungan dan fasilitasi pemulangan bagi warga negara Indonesia yang mengalami kesulitan di luar negeri, khususnya ketika mereka sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk membiayai kepulangannya sendiri.
Gubernur Kalbar, Bupati Ketapang dan DPRD Diharapkan Ikut Peduli
Perhatian juga diharapkan datang dari Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Ketapang, serta DPRD Kabupaten Ketapang
Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui instansi terkait diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan KBRI Phnom Penh guna mengetahui kondisi kedua warganya sekaligus mencari solusi atas kendala kepulangan mereka.
DPRD Kabupaten Ketapang juga diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong komunikasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait agar persoalan ini memperoleh perhatian.
Jangan sampai dua warga Kabupaten Ketapang yang sedang menghadapi kesulitan di negeri orang harus terlalu lama menunggu tanpa kepastian mengenai proses kepulangan mereka.
Harapan untuk Kembali Berkumpul Bersama Keluarga
Miftahhurachman dan Ardyn Amirul Mukminin berharap dapat segera meninggalkan Kamboja dan kembali ke kampung halaman dengan selamat.
Keluarga di Kelurahan Sampit dan Kelurahan Mulia Baru tentu menantikan kepulangan mereka. Karena itu, kehadiran pemerintah melalui koordinasi, pendampingan, dan solusi konkret sangat diharapkan.
Ketika warga negara Indonesia menghadapi kesulitan di negeri orang, kehadiran negara bukan hanya diharapkan melalui pernyataan, tetapi juga melalui penjelasan, perlindungan, dan langkah nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai kondisi dan proses pemulangan kedua warga tersebut masih mengacu pada kronologi, surat permohonan bantuan, dokumentasi video, serta dokumen paspor yang diterima awak media melalui pihak keluarga.
Konfirmasi resmi dari KBRI Phnom Penh, Kementerian Luar Negeri RI, serta instansi pemerintah terkait masih diperlukan untuk memastikan kondisi, status keimigrasian, dan langkah penanganan terhadap keduanya.
Harapannya, Miftahhurachman dan Ardyn Amirul Mukminin segera mendapatkan perhatian serta pendampingan sehingga dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat dan berkumpul bersama keluarga.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen yang diterima awak media. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak perusahaan, KBRI Phnom Penh, maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


