Warga Dilaporkan Mencuri Sawit, Padahal Lahan di Luar HGU Perusahaan

oleh -160 Dilihat
oleh

Warga Dilaporkan Mencuri Sawit, Padahal Lahan di Luar HGU Perusahaan

Oleh: Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE., CPLA

Kasus dugaan pencurian buah sawit kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Sejumlah warga dilaporkan oleh sebuah perusahaan perkebunan dengan tuduhan mengambil buah sawit. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tempat pohon sawit itu berada ternyata di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Gambar ilustrasi

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar : bagaimana mungkin masyarakat dituduh mencuri buah sawit di atas tanah yang bukan menjadi bagian dari konsesi resmi perusahaan?

HGU Bukan Klaim Sepihak

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak resmi yang diberikan negara kepada perusahaan untuk mengelola tanah dengan batas koordinat dan luasan tertentu. Sertifikat HGU diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menjadi dasar sah klaim perusahaan atas lahan.

Artinya, perusahaan tidak bisa mengklaim lahan yang berada di luar HGU sebagai miliknya. Termasuk pula tanaman sawit yang tumbuh di atas tanah tersebut. Bila sawit berada di luar HGU, maka klaim kepemilikan perusahaan otomatis gugur.

Asas Accessie dalam Hukum Agraria

Dalam hukum dikenal asas accessie, yakni apa yang ditanam di atas tanah mengikuti status kepemilikan tanah. Dengan kata lain, siapa pemilik tanah, dialah yang berhak atas tanaman yang tumbuh di atasnya.

Jika tanah bukan milik perusahaan, maka sawit yang tumbuh pun bukan milik perusahaan. Dalam konteks ini, tuduhan pencurian kepada warga justru terkesan dipaksakan dan berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam kriminalisasi.

Unsur Pencurian dalam KUHP

Pasal 362 KUHP dengan jelas menyebutkan bahwa pencurian adalah pengambilan barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Unsur penting dalam pasal ini adalah “milik orang lain”.

Apabila kepemilikan tanah dan tanaman masih diperdebatkan, maka unsur pencurian tidak terpenuhi. Artinya, laporan perusahaan menjadi lemah secara hukum. Penyidik seharusnya tidak gegabah dalam menerima laporan tanpa terlebih dahulu memverifikasi status tanah melalui BPN.

Potensi Kriminalisasi

Masyarakat menilai laporan ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Warga kecil bisa dikorbankan oleh klaim sepihak perusahaan yang hanya berpegang pada pengakuan, tanpa dasar HGU yang sah.

Kami berharap pihak kepolisian profesional. Jangan sampai masyarakat kecil dikorbankan hanya karena klaim sepihak perusahaan. Status HGU harus diperiksa lebih dulu,” tegas seorang perwakilan warga.

Penyelesaian yang Adil

Kasus ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial. Konflik agraria di Indonesia terus berulang karena lemahnya verifikasi, ketertutupan data HGU, dan kecenderungan aparat berpihak pada pemodal.

Solusi terbaik adalah membuka data HGU secara transparan, memastikan BPN dilibatkan dalam setiap sengketa, dan menghadirkan dialog antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak lagi menjadi alat menekan rakyat kecil, melainkan pelindung bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.