Ultimatum Warga Teluk Bayur ke Negara: 3×24 Jam, Izin PT PTS Diminta Dicabut

oleh -153 Dilihat
oleh

Ketapang, Kalimantan Barat
Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis, 15 Januari 2026, menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka dan damai sebagai bentuk aspirasi kepada Negara terkait konflik agraria yang melibatkan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS).

Warga menilai aktivitas perusahaan tersebut telah memicu konflik agraria berkepanjangan serta menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat. Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyampaikan keprihatinan atas penahanan salah satu warga, M. Sood, yang dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat memberikan batas waktu 3×24 jam sejak pernyataan disampaikan agar Negara dan aparat penegak hukum memberikan kejelasan serta langkah konkret yang adil dan transparan terkait perkara M. Sood dan penyelesaian konflik agraria di Desa Teluk Bayur.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian yang berkeadilan, masyarakat meminta kepada Negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT PTS, serta mencabut izin perusahaan tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat menegaskan bahwa pernyataan sikap ini dilaksanakan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sebagai pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, serta berharap Negara hadir secara adil dalam menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak-hak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.