
Kemarahan warga dipicu oleh pernyataan oknum Camat yang menyebutkan kalimat, “Kalau ndak kami yang bubar, saya sendiri keluar,” yang disampaikan di dalam forum RAT. Ucapan tersebut dinilai masyarakat tidak pantas disampaikan, mengingat yang bersangkutan bukan anggota koperasi, melainkan hanya pihak undangan dalam rapat anggota.
“Ucapan itu sangat sensitif dan tidak perlu disampaikan di depan anggota. Forum RAT adalah forum tertinggi koperasi, bukan ruang untuk pernyataan seperti itu dari pihak luar,” ujar salah satu anggota koperasi yang hadir dalam rapat.

Pertanyaan Legalitas Pengurus dihadapan forum
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota koperasi juga mempertanyakan legalitas kepengurusan koperasi, khususnya terkait proses perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Anggota menyatakan bahwa setahu mereka, tidak pernah ada rapat anggota yang membahas dan mengesahkan perubahan AD/ART.
“Kalau tidak pernah dibahas dan ditetapkan oleh rapat anggota, lalu dasar apa yang dipakai pengurus dan pengawas untuk mengusulkan perubahan AD/ART ke notaris? Data apa yang mereka bawa?” ujar salah satu perwakilan masyarakat di hadapan forum.
Pertanyaan tersebut disampaikan agar pihak Forkopincam, pihak perusahaan, dan Dinas Koperasi mengetahui kronologis sebenarnya yang terjadi di internal koperasi.
Pernyataan Dinas Koperasi Dipertanyakan
Situasi semakin mencengangkan bagi anggota koperasi ketika perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang menyampaikan pernyataan bahwa “di dalam koperasi tidak ada yang namanya SK (Surat Keputusan)”. Pernyataan tersebut merujuk pada SK Pengurus baru, yang menurut masyarakat justru wajib ada sebagai dasar administrasi dan tanggung jawab hukum pergantian pengurus.
“Penjelasan itu terdengar janggal. Kalau tidak ada SK Pengurus, lalu dasar hukum apa yang dipakai pengurus menjalankan kewenangannya?” ungkap warga dengan nada heran.
Masyarakat berharap agar seluruh pihak, baik pengurus koperasi maupun instansi terkait, menghormati mekanisme dan kedaulatan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, serta tidak menyampaikan pernyataan yang dapat memicu kegaduhan dan kesalahpahaman di tengah anggota. Tim
