Telah Terjadi Pengrusakan Bendera ARUN dan Spanduk Pasal 33 UUD 1945 di Desa Sukakarya

oleh -103 Dilihat
oleh

Ketapang , Sabtu malam (20/09/2025) – Antara pukul 17.30 WIB hingga 21.00 WIB, terjadi perusakan sejumlah fasilitas masyarakat Desa Suka karya di lokasi pendudukan lahan di luar HGU perusahaan.

Adapun kerusakan dan kehilangan yang dilaporkan meliputi:

1. Portal jalan pembatas antara wilayah luar HGU (pendudukan lahan oleh warga Desa Sukakarya) dan HGU.

2. Bendera organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN).

3. Spanduk bertuliskan Pasal 33 UUD 1945.

4. Peralatan posko, termasuk perlengkapan tenda, peralatan berkebun, dan peralatan memasak.

Kejadian bermula saat petugas jaga, Dedy Ismanto, selesai melakukan patroli dan beranjak pulang untuk berganti shift. Saat itu ia melihat seorang petugas keamanan perusahaan bersama dua orang tidak dikenal menggunakan helm berada di sekitar portal masyarakat. Tidak lama kemudian, Sumanto, petugas jaga berikutnya, tiba di posko utama dan melaporkan kondisi portal sambil melakukan absen tugas.

Pada pukul 21.00 WIB, petugas jaga berikutnya, yaitu Murat, Kimsa, dan Minggus, mendapati spanduk Pasal 33 UUD 1945 dan bendera ARUN telah dirusak. Selain itu, peralatan posko di dua tenda juga hilang.

Ketua ARUN Desa Suka karya, Salvanus Gudak, menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah leluhur. Ia meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan perjuangan masyarakat di tiga desa, yakni Planjau Jaya, Teluk Bayur, dan Sukakarya. Menurutnya, kemerdekaan bukan sekadar simbol, melainkan juga harus diwujudkan melalui keadilan, kemakmuran, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.

La Ode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.