
Adapun kerusakan dan kehilangan yang dilaporkan meliputi:
1. Portal jalan pembatas antara wilayah luar HGU (pendudukan lahan oleh warga Desa Sukakarya) dan HGU.
2. Bendera organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN).
3. Spanduk bertuliskan Pasal 33 UUD 1945.
4. Peralatan posko, termasuk perlengkapan tenda, peralatan berkebun, dan peralatan memasak.


Ketua ARUN Desa Suka karya, Salvanus Gudak, menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah leluhur. Ia meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Di tempat terpisah, Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan perjuangan masyarakat di tiga desa, yakni Planjau Jaya, Teluk Bayur, dan Sukakarya. Menurutnya, kemerdekaan bukan sekadar simbol, melainkan juga harus diwujudkan melalui keadilan, kemakmuran, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.
La Ode
