Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat

oleh -42 Dilihat
oleh

MBN / Sorong – Ratusan warga masyarakat adat Tanah Moi, yang terbagung dalam Aliansi Kaum Proletar dan Masyarakat Adat Tanah Moi, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (28/9/2026). Mereka menyuarakan penolakan terhadap dugaan perampasan dan pengalihan hak atas tanah adat yang mereka persoalkan dalam perkara yang melibatkan Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Hung, seorang warga negara Malaysia yang oleh para pengunjuk rasa disebut sebagai “mafia tanah”.

Aksi tersebut berlangsung sejak pagi dan berjalan lancar di bawah pengamanan puluhan personel Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya. Empat tuntutan massa diterima langsung oleh Ketua PN Sorong, Helmin Somalay, S.H., M.H., didampingi sejumlah staf. Ketua PN Sorong menjelaskan bahwa pihak pengadilan akan menindaklanjuti poin-poin yang berada dalam lingkup tugas dan kewenangannya, terutama berkaitan dengan perkara praperadilan yang menjadi perhatian masyarakat.

Bagi masyarakat adat Tanah Moi, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif mengenai sertifikat, surat pelepasan hak, izin reklamasi, atau dokumen pertanahan. Di balik dokumen-dokumen tersebut terdapat tanah yang selama turun-temurun menjadi ruang hidup, sumber pangan, tempat mencari nafkah, serta bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat adat.

Tanah Moi sendiri merupakan wilayah adat yang berpusat di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan wilayah sekitarnya. Karena itu, ketika tanah adat dipindahtangankan atau dialihkan haknya melalui mekanisme yang dipersoalkan masyarakat, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonomi sebidang tanah, melainkan keberlangsungan komunitas dan martabat pemilik hak ulayat.

Persoalan inilah yang mendapat perhatian serius dari Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia yang selama ini menyuarakan perlindungan hak masyarakat adat Papua dan memiliki hubungan keluarga dengan dua putra asli Papua, Salam Gombo dan Kristian Gombo. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengecam keras setiap praktik yang, apabila terbukti, menjadikan kelemahan masyarakat adat sebagai pintu masuk untuk menguasai tanah leluhur mereka.

Menurutnya, tanah adat tidak boleh diperlakukan sebagai barang dagangan yang dapat berpindah tangan hanya karena seseorang memiliki dokumen administratif. Dalam pernyataan publiknya terkait persoalan tanah adat di Sorong, Wilson Lalengke sebelumnya menegaskan bahwa tanah adat tidak boleh dipermainkan oleh mafia tanah, pejabat, ataupun pihak yang bersembunyi di balik dokumen administratif.

Ia juga menyebut praktik semacam itu sebagai pola klasik ketika masyarakat adat berada pada posisi yang lemah secara administratif dan hukum. “Tanah adat bukan komoditas yang boleh dipermainkan. Kalau masyarakat adat terus kehilangan tanah leluhurnya sementara negara hanya sibuk memeriksa kelengkapan kertas, maka hukum telah kehilangan tujuan moralnya,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Senin (28/09/2026).

Petisioner HAM PBB tahun 2025 ini juga mendesak pemerintah daerah di seluruh Tanah Papua agar tidak menjadi penonton ketika hak-hak masyarakat adat terancam. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, menurutnya, mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap proses pelepasan, pengalihan, pemanfaatan, maupun pemberian izin atas tanah ulayat benar-benar menghormati hak masyarakat adat.

“Jangan sampai orang asli Papua justru menjadi penumpang di tanah leluhurnya sendiri. Pemerintah daerah harus berdiri sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar administrator dokumen. Kalau ada dugaan manipulasi, pemalsuan, atau rekayasa pengalihan hak, periksa sampai tuntas dan lindungi pemilik hak ulayat,” tambahnya.

Sikap tersebut sejalan dengan pandangan Wilson Lalengke sebelumnya bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ia pernah memperingatkan bahwa apabila negara terus abai terhadap persoalan tanah adat, keadaan tersebut dapat menjadi bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Yang juga menjadi sorotan adalah tuntutan masyarakat agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penerapan hukum secara formal. Wilson Lalengke mengingatkan, khususnya lembaga peradilan, agar tidak menjadikan proses hukum sebagai sekadar ritual administratif: menerima gugatan, memeriksa dokumen, mendengar saksi, lalu menjatuhkan putusan tanpa memahami sejarah dan konteks sosial tanah yang disengketakan.

“Hakim bukan mesin pembaca dokumen. Keadilan tidak boleh berhenti pada formalitas hukum. Hakim harus melihat manusia di balik perkara, sejarah masyarakat di balik tanah, dan hak leluhur di balik setiap dokumen,” jelas lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu

Pandangan tersebut menemukan resonansi dalam pemikiran para filsuf besar. Aristoteles memandang keadilan sebagai persoalan memberikan kepada setiap orang apa yang memang menjadi haknya. John Rawls, melalui gagasan justice as fairness, mengingatkan bahwa institusi sosial harus dinilai dari bagaimana ia memperlakukan mereka yang berada dalam posisi paling rentan. Sementara Immanuel Kant menempatkan manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar alat bagi kepentingan ekonomi atau kekuasaan

Dalam konteks Tanah Papua, ketiga gagasan tersebut menyampaikan pesan yang sama: hukum tidak boleh menjadi alat untuk mengubah manusia menjadi objek dan tanah leluhur menjadi sekadar angka dalam transaksi. Empat tuntutan Aliansi Kaum Proletar dan Masyarakat Adat Tanah Moi mencerminkan keresahan tersebut

Massa mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Sorong Kota menindaklanjuti perkara yang mereka sebut sebagai praktik mafia tanah. Pengunjuk rasa meminta PN Sorong memperhatikan keberatan mereka dalam perkara praperadilan; menolak izin reklamasi pantai seluas 24 hektare yang dikaitkan dengan Paulus George Hung dan PT Bagus Jaya Abadi di Distrik Maladumes, Kelurahan Suprau; serta meminta Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya meninjau kembali izin reklamasi tersebut sesuai tata ruang

Seluruh tuduhan mengenai penguasaan tanah dan perizinan tersebut tentu harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Namun satu hal tidak boleh ditawar: masyarakat adat berhak didengar

Wilson Lalengke menyerukan kepada aparat penegak hukum di Papua, terutama para hakim, agar menghadirkan keadilan substantif. “Jangan gunakan hukum sekadar untuk mengatakan bahwa prosedur sudah dijalankan. Gunakan hukum untuk memastikan bahwa yang benar-benar memiliki hak tidak kehilangan haknya. Keadilan yang mengabaikan masyarakat adat bukanlah keadilan yang selesai; itu hanya formalitas yang diberi nama hukum,” katanya mengingatkan

Aksi damai Tanah Moi pada akhirnya menjadi pengingat bahwa persoalan tanah Papua tidak semata-mata mengenai batas-batas bidang tanah. Ia menyangkut pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah negara hadir untuk melindungi mereka yang haknya paling rentan, atau membiarkan kekuatan modal dan dokumen administratif menentukan siapa yang berhak atas tanah leluhur

Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya akan menentukan nasib satu perkara di Sorong. Ia akan menjadi ukuran nyata tentang seberapa serius negara menghormati masyarakat adat Papua dan konstitusi yang mengakui keberadaan serta hak-hak tradisional mereka. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.