Soedeson Tandra: Perusahaan Sawit Wajib Jalankan Aturan, Jangan Rampas Hak Rakyat

oleh -136 Dilihat
oleh

Jakarta, 1 Oktober 2025 – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya, kembali menyoroti praktik perusahaan sawit yang diduga merugikan masyarakat adat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Menanggapi pokok-pokok masalah yang disampaikan oleh DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa kewajiban perusahaan sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Setiap perusahaan perkebunan wajib menyerahkan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat. Kalau sampai perusahaan menanam di luar batas HGU, itu bukan hanya melanggar aturan, tapi sama saja merampok uang rakyat dan uang negara,” tegas Soedeson.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini sedang berupaya menghidupkan perekonomian rakyat dan membangkitkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun cita-cita ini sulit tercapai apabila perusahaan tidak patuh pada regulasi.

Perusahaan asing yang beroperasi di tanah kita seharusnya tunduk pada hukum dan aturan pemerintah. Kalau mereka tidak patuh, itu sama saja menghina bangsa ini. Kita tidak boleh biarkan rakyat terus diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Soedeson mendukung langkah Panja Mafia Tanah Komisi III DPR RI untuk segera memanggil direksi PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT Sandika Nata Palma (SNP), bersama Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Ketapang.

Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat tiga desa yang bersatu melawan kesewenang-wenangan perusahaan merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan agraria di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.