Oleh: Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,MT.,MCE.,CPLA
Belakangan ini, istilah status quo sering disalahartikan dalam persoalan lahan perkebunan yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Padahal secara hukum, “status quo” bukanlah status kepemilikan tanah, melainkan keadaan yang diperintahkan oleh pengadilan agar situasi di lapangan tidak berubah sementara waktu.
Jika sebuah perusahaan tidak dapat menunjukkan alas hak (sertifikat HGU), maka tidak ada dasar hukum untuk menyebut lahan tersebut berstatus quo.
Sebaliknya, tanah tanpa alas hak tidak mungkin menjadi milik perusahaan.
Secara hukum agraria dan adat, lahan seperti itu otomatis kembali kepada masyarakat adat atau pemilik asalnya, karena hak mereka tidak pernah dilepaskan secara sah.
Masyarakat perlu memahami bahwa istilah “status quo” kerap digunakan untuk menunda penyelesaian konflik dan mengaburkan fakta hukum sebenarnya.
Kita harus tegas, tanah tanpa HGU bukan tanah sengketa, melainkan tanah rakyat yang harus dilindungi.

