Seorang Ibu Rumah

Peristiwa ini bermula ketika sang ibu mendapati bahwa anaknya harus membayar hutang pembelian vape (rokok elektrik) dari seorang penjual yang ternyata bukan orang dewasa, melainkan sesama pelajar. Akibat tekanan tagihan itu dan pengaruh penggunaan vape, sang ibu merasa anaknya telah “diracuni” oleh penjual tersebut.
Dalam unggahan media sosialnya, IRT tersebut menuliskan peringatan keras agar tidak ada lagi siswa yang menjual vape kepada anaknya, sekaligus menegaskan bahwa tindakan itu akan ditindaklanjuti ke jalur hukum. Unggahan itu kini ramai diperbincangkan warga.
Warga turut mempertanyakan bagaimana bisa seorang pelajar bebas berjualan vape, padahal? Penjualan vape kepada anak di bawah umur dilarang,

Masyarakat menilai kondisi ini semakin memprihatinkan, terlebih karena pelajar bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga sudah menjadi penjual vape yang menyasar teman sebaya.
“Ini bukan hanya soal anak yang membeli vape, tapi soal pelajar yang sudah berani berjualan barang berisiko seperti ini. Ini harus ditangani serius,” ujar seorang warga.
Warga berharap pihak terkait dapat turun tangan untuk mencegah maraknya peredaran vape di kalangan pelajar, di antaranya:
1. Sekolah, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan internal,
2. Dinas Pendidikan, untuk mengeluarkan imbauan dan aturan tegas,
3. Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menindaklanjuti penjualan vape ilegal kepada pelajar,
4. Orang tua, agar lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran vape di kalangan remaja semakin mengkhawatirkan dan memerlukan kolaborasi semua pihak agar tidak merusak masa depan generasi muda.
sumber : YN orang tua pelajar
