REKONSTRUKSI JALAN DI MANTAREN DISOROT, MUTU BETON DIDUGA TIDAK SESUAI SPEK, PENGAWASAN MINIM

oleh -14 Dilihat
oleh

MBN/PULANG PISAU/KALTENG – Proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Rey IV menuju Rey V di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau disorot. Hasil pemantauan lapangan menemukan adanya dugaan kejanggalan teknis. Sementara pihak pelaksana, CV. KTM, mengklaim seluruh pekerjaan sudah sesuai kontrak.

Proyek senilai Rp362.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2026 ini dikerjakan CV. KTM. Konsultan pengawasnya CV. A dengan durasi pelaksanaan 120 hari kalender.

Media Sampaikan 3 Poin Dugaan

Dalam surat konfirmasi Nomor: 042/MBN-BIRO.PP/VIII/2026 tertanggal 17 Agustus 2026, Media Berita Nasional Biro Pulang Pisau menyampaikan 3 poin dugaan kepada CV. KTM.

Pertama, dugaan mutu beton tidak sesuai. Media mempertanyakan mutu beton pada pekerjaan pengecoran bahu jalan kanan-kiri. Standar teknis jalan lingkungan minimal mensyaratkan K-200 s.d K-250. Media meminta bukti hasil uji lab dan benda uji sebagai kelengkapan administrasi.

Kedua, dugaan fungsi pengawasan minim. Kehadiran konsultan pengawas CV. A dan PPTK Dinas PUPR di lapangan dinilai tidak rutin. Media meminta Buku Harian Pengawasan, Laporan Mingguan, dan Berita Acara pemeriksaan.

Ketiga, dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi. Tim menemukan proses pembuatan aspal lapisan akhir secara manual atau “aspal goreng” dengan campuran pasir sungai. Padahal pasir sungai mengandung lumpur yang dapat menurunkan daya rekat dan memperpendek umur jalan.

Media memberi batas waktu jawaban hingga 20 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Jika tidak ditanggapi, dugaan temuan akan diteruskan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

CV. KTM Beri Klarifikasi dan Bantah Dugaan

Menanggapi surat tersebut, CV. KTM mengirim jawaban tertulis dan dokumentasi pada 19 Agustus 2026.

Terkait dugaan mutu beton, perusahaan menyatakan:
“Untuk nilai mutu beton sudah sesuai syarat yang ditentukan dan sudah tertuang dalam kontrak.”
Dalam suratnya, perusahaan tidak melampirkan hasil uji lab atau dokumen analisa beton.

Terkait dugaan pengawasan minim, perusahaan membantah:
“Dari pihak konsultan dan Dinas PUPR, sudah melaksanakan pengawasan dalam pemeriksaan volume, spesifikasi dan mutu yang sudah sesuai dengan kontrak. Pihak Dinas dan konsultan pengawas rutin melakukan pengontrolan dan koordinasi.”
Namun dalam jawaban tertulis tersebut, perusahaan tidak melampirkan daftar hadir pengawasan atau buku harian.

Terkait dugaan campuran aspal, perusahaan menegaskan penggunaannya sudah sesuai dengan kontrak.

Sebagai lampiran, perusahaan mengirim 7 foto dokumentasi kegiatan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Mantaren I. Foto bertanggal 11 dan 19 Agustus 2026 itu memperlihatkan proses pengukuran, pengecoran, dan pembuatan aspal manual.

Dinas PUPR Belum Berkomentar

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau selaku pemilik kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan temuan dan pengawasan proyek ini.

Pembangunan infrastruktur harus dipastikan mutunya agar anggaran APBD yang digunakan benar-benar bermanfaat dan tidak merugikan keuangan negara.

Pulang Pisau, 29 Agustus 2026
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.