RAT Lanjutan Kopbun Riam Kepayang Sentosa Bahas LPJ dan Pemilihan Ketua Baru, Anggota Pertanyakan SHK dan Status Lahan

oleh -61 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kalbar – Koperasi Perkebunan Riam Kepayang Sentosa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) lanjutan pada Jumat, 24 Juli 2026. RAT lanjutan tersebut digelar setelah pelaksanaan RAT sebelumnya pada 13 Juni 2026 belum mencapai kesepakatan.
‎Rapat yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus dan Badan Pengawas (BP) serta pemilihan Ketua Koperasi Perkebunan Riam Kepayang Sentosa yang baru.

‎Pelaksanaan RAT turut dihadiri unsur Forkopimcam, di antaranya Camat Marau beserta jajaran, Kepala Desa Sukakarya Harsoyo, Kepala Desa Riam Batu Gading, Kepala Desa Belaban dan Kepala Desa Tanjung. Selain itu, turut hadir unsur keamanan dari Polsek Marau dan Koramil Marau.

‎Perwakilan Dinas Koperasi juga hadir dalam kegiatan tersebut dalam rangka pembinaan, verifikasi administratif, serta memberikan fasilitasi dan arahan sesuai dengan kewenangannya.

‎Anggota Pertanyakan SHK dan Data Kaplingan

‎Dalam sesi penyampaian pertanyaan dan tanggapan setelah pemaparan LPJ Pengurus dan Badan Pengawas, sejumlah anggota menyampaikan pertanyaan terkait pengelolaan data lahan dan pembagian SHK.

‎Salah seorang anggota mempertanyakan keberadaan tiga data kaplingan yang menurut keterangannya masih menerima SHK pada tahun 2022 dan 2023, namun sejak tahun 2024 hingga saat ini tidak lagi menerima SHK.

‎“Kepada pengurus saya hanya ingin mempertanyakan terkait tiga data kaplingan yang pada tahun 2022 dan 2023 masih menerima SHK, namun pada tahun 2024 sampai hari ini tidak pernah lagi menerima SHK. Selanjutnya, pada saat dikonfirmasi ke Kantor Koperasi Perkebunan Riam Kepayang Sentosa, pengurus menyatakan bahwa data tersebut adalah data kosong. Sehingga pada pelaksanaan RAT hari ini saya mempertanyakan keterbukaan, baik pengurus sekarang maupun pengurus sebelumnya,” terang anggota tersebut.

‎Pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi oleh Kanisius selaku pimpinan sidang. Namun, alih-alih memberikan jawaban secara langsung, pimpinan sidang mengajak pihak yang mempertanyakan data tersebut untuk melakukan klarifikasi bersama pihak yang sebelumnya menyerahkan atau menghibahkan lahan.

‎“Nanti saya ajak ketemu dengan Abau untuk mempertanyakan lahannya yang diserahkan berada di lokasi mana,” terang Kanisius.

‎Status Lahan yang Tidak Terdaftar Juga Dipertanyakan

‎Selain persoalan SHK, peserta RAT lainnya juga mempertanyakan mengenai lahan yang telah diserahkan kepada koperasi, tetapi nama pihak yang menyerahkan lahan tersebut tidak tercatat dalam data anggota atau administrasi koperasi.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua I Koperasi Riam Kepayang Sentosa, Kiam, menjelaskan bahwa persoalan tersebut diduga terjadi akibat adanya kesalahpahaman dalam penentuan lokasi maupun penyebutan nama.
‎Menurutnya, pihak koperasi akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan kesesuaian antara data lahan dengan nama pihak yang menyerahkan lahan tersebut.

‎“Ada kesalahpahaman dalam penentuan lokasi dan penyebutan nama, sehingga akan dilakukan verifikasi ulang untuk memastikan lahan tersebut sesuai dengan nama yang menyerahkan,” terang Kiam.

‎Yordan Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2030

‎Setelah sesi tanya jawab selesai, RAT kemudian dilanjutkan dengan agenda pemilihan Ketua Koperasi Perkebunan Riam Kepayang Sentosa.

‎Dalam proses pemilihan tersebut, pencalonan berlangsung secara aklamasi, sehingga Yordan terpilih sebagai Ketua Koperasi Perkebunan Riam Kepayang Sentosa untuk periode 2026–2030.

‎Terpilihnya Yordan sebagai ketua baru disambut tepuk tangan meriah oleh para anggota koperasi yang hadir dalam pelaksanaan RAT lanjutan tersebut.
‎Pelaksanaan RAT Koperasi Perkebunan pada prinsipnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta ketentuan perubahan dan peraturan pelaksanaannya, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

‎Dalam konteks pelaksanaan RAT, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sehingga berbagai persoalan yang menyangkut pertanggungjawaban pengurus, pengelolaan koperasi, serta pemilihan dan pemberhentian pengurus harus diputuskan melalui mekanisme rapat anggota sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Sementara itu, berbagai pertanyaan anggota terkait SHK, data kaplingan, serta status dan administrasi lahan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan klarifikasi secara terbuka oleh kepengurusan yang baru, sehingga seluruh data dan administrasi koperasi dapat memberikan kepastian kepada anggota. LD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.