Polrestabes Semarang Sita Lebih dari 10,3 Kilogram Sabu Selama Semester I 2026, Ungkap Jaringan Pengedar hingga DPO
Semarang – Komitmen Polrestabes Semarang dalam memerangi peredaran gelap narkotika terus diperkuat. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 10.329,4 gram sabu, ratusan butir ekstasi, tembakau sintetis, hingga obat-obatan berbahaya.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pers Rilis Satresnarkoba Polda Jawa Tengah yang digelar di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026). Capaian pengungkapan ini menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkotika di Kota Semarang masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan secara berkelanjutan. Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi serta pelibatan aktif masyarakat.
Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selama enam bulan pertama tahun 2026, Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengamankan barang bukti berupa 10.329,4 gram sabu, 144 butir ekstasi, 11,91 gram tembakau sintetis, serta 98 butir obat berbahaya dari berbagai perkara yang berhasil diungkap dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kota Semarang masih cukup tinggi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan, baik melalui tindakan represif terhadap pelaku maupun langkah preventif guna mencegah munculnya korban baru akibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Edi.

Salah satu pengungkapan menonjol triwulan terakhir terjadi pada 14 April 2026 di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DTP alias Blontang yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1,325 kilogram sabu dan 105 butir ekstasi. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di beberapa lokasi di dalam rumah tersangka, di antaranya di dalam lemari kamar dan rak dapur.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon seluler, kendaraan bermotor, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa tersangka diduga bertugas memecah paket narkotika dalam jumlah besar menjadi paket-paket kecil untuk kemudian ditempatkan di sejumlah titik sesuai instruksi seseorang berinisial G yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebagai imbalan atas aktivitas tersebut, tersangka dijanjikan memperoleh sabu secara cuma-cuma serta bayaran sebesar Rp800.000 untuk setiap distribusi 100 gram sabu maupun ekstasi yang berhasil dijalankan.

Polrestabes Semarang memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu keberadaan DPO yang diduga menjadi pengendali utama peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini hingga ke jaringan di atasnya. Upaya penindakan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” lanjut Kompol Edi.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya diukur dari besarnya barang bukti yang berhasil disita, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan total pengungkapan 10.329,4 gram sabu selama Semester I Tahun 2026, ribuan jiwa berpotensi terselamatkan dari bahaya narkoba.
Polrestabes Semarang menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti, sementara identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan kepedulian bersama, kami optimistis Kota Semarang dapat menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup Kompol Edi.
Melalui pengungkapan berbagai kasus tersebut, Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika sekaligus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi, kolaborasi lintas sektor, dan kemitraan bersama masyarakat demi melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
( Steven / Wisnu adji)






