Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi Imbau Korban Lain Segera Melapor

oleh -8 Dilihat
oleh

Semarang – Polrestabes Semarang tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik yang viral di lingkungan salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang. Kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut memicu berkumpulnya ratusan mahasiswa di kawasan kampus pada Rabu (17/6) malam.

Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan melalui media komunikasi elektronik.

“Setelah menerima laporan, tim yang bertugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati benar bahwa massa mahasiswa telah berkumpul dalam jumlah besar untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menghindari potensi tindakan yang tidak diinginkan, terduga pelaku kemudian diamankan ke Mako Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Ni Made Srinitri.

Dari hasil penyelidikan awal, dugaan pelecehan bermula dari percakapan pribadi yang berisi pertanyaan-pertanyaan bernuansa seksual kepada korban. Merasa tidak nyaman atas isi percakapan tersebut, korban kemudian membagikan tangkapan layar komunikasi itu ke dalam sebuah grup sebagai bentuk peringatan kepada perempuan lain, khususnya yang beraktivitas sebagai pengemudi maupun penyedia jasa.

Unggahan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu respons dari sejumlah pihak yang mengaku pernah menerima perlakuan serupa dari terduga pelaku. Kondisi itu memunculkan perhatian besar di kalangan mahasiswa hingga ratusan orang mendatangi kawasan kampus untuk memantau perkembangan penanganan kasus.

Petugas kepolisian bersama unsur pengamanan kampus selanjutnya melakukan langkah antisipasi dengan mengevakuasi terduga pelaku menggunakan kendaraan taktis Raisa Satsamapta Polrestabes Semarang yang dikawal Patwal Satlantas Polrestabes Semarang menuju Mapolrestabes Semarang. Setelah proses evakuasi berlangsung aman, massa secara bertahap membubarkan diri.

Kompol Ni Made Srinitri mengungkapkan, hingga saat ini baru terdapat satu korban yang secara resmi membuat laporan kepada Polrestabes Semarang. Namun demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang mengalami perlakuan serupa.

“Sampai saat ini ada satu korban yang telah melapor. Namun kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat atau korban lain yang pernah mengalami chat bermuatan seksual maupun pelecehan seksual nonfisik untuk segera melapor ke Polrestabes Semarang agar dapat kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang dan tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban. Sementara itu, motif dugaan perbuatan tersebut masih didalami oleh penyidik.

Dalam proses penyidikan awal, penyidik menerapkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual nonfisik. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Steven/ Lukmana R – red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.