Polres Sekadau Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Kasus Hukum di Media Sosial

oleh -8 Dilihat
oleh

MBN//SEKADAU//Polda Kalbar – Pesatnya perkembangan media sosial membuat informasi dapat tersebar dengan cepat dan mudah diakses masyarakat. Di balik kemudahan tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima maupun membagikan informasi, terutama yang berkaitan dengan perkara hukum yang masih berproses.

Plt Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mengatakan media sosial memberikan ruang bagi setiap orang untuk berbagi informasi dan pendapat. Namun, masyarakat juga perlu mencermati sumber informasi dan tidak terburu-buru membentuk opini terhadap suatu perkara yang belum memperoleh kepastian hukum.

“Dalam perkara pidana, setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami mengajak masyarakat agar tidak mudah menghakimi hanya berdasarkan unggahan yang beredar di media sosial,” ujar Iwan, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, proses penegakan hukum memiliki tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Informasi yang beredar di ruang digital belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta maupun proses hukum yang sedang berlangsung.

“Setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta mekanisme hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga proses hukum selesai,” katanya.

Iwan juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih sumber informasi. Di era digital, kemampuan memverifikasi informasi menjadi bagian penting dari literasi digital untuk mencegah kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum tentu benar.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan kanal resmi instansi pemerintah maupun media yang kredibel sebagai rujukan informasi. Apabila menemukan informasi yang belum jelas kebenarannya, jangan terburu-buru menyebarluaskannya sebelum dilakukan pengecekan dari sumber yang dapat dipercaya,” imbaunya.

Ia berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam bermedia sosial dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat, mengedepankan fakta, menghormati proses hukum, serta menghindari penghakiman terhadap seseorang yang perkaranya masih dalam proses penanganan.

“Bijak bermedia sosial bukan hanya tentang kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga tentang tanggung jawab dalam menyampaikan dan menyebarkan informasi. Mari bersama-sama menjaga ruang digital yang aman, edukatif, dan kondusif,” tukas Iwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.