Polres Sambas Amankan RDP Sengketa Kawasan Hutan Sajingan Besar, DPRD Terbitkan Sejumlah Rekomendasi

oleh -22 Dilihat
oleh

MBN / ‎SAMBAS – Polda Kalbar, Polres Sambas. Sengketa lahan masyarakat dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di Kecamatan Sajingan Besar menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (20/10/2026). Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, mulai dari peninjauan proses hukum terhadap warga hingga kejelasan batas kawasan hutan dan pembentukan tim khusus untuk mengusulkan revisi kawasan.

‎Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., anggota DPRD, perwakilan BKSDA, BPN, Bagian Hukum Setda Sambas, Dinas Perkim-LH, Camat Sajingan Besar, tokoh adat, penasihat hukum, serta sekitar 56 warga Desa Sungai Bening dan sekitarnya. Personel Polres Sambas melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung.

‎Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat dari Kampung Sungai Bening, Asuansang, dan Batang Air menyampaikan tujuh tuntutan. Di antaranya, meminta kejelasan penanganan perkara Suryanto Gao, menolak intimidasi dan penggusuran, serta mendorong peninjauan batas kawasan hutan dengan mempertimbangkan permukiman, lahan pertanian, perkebunan, dan wilayah adat yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.

‎Perwakilan BKSDA menjelaskan bahwa perubahan kawasan TWA harus melalui mekanisme sesuai ketentuan dan keputusan pemerintah pusat. BKSDA juga menyatakan menghormati hukum adat serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Sementara itu, perwakilan pemerintah daerah menekankan pentingnya kejelasan batas kawasan dan dukungan data dalam pengusulan revisi tata ruang.

‎Hasil rapat memuat sejumlah rekomendasi DPRD Sambas. Kepada Gakkum Kehutanan, DPRD meminta penghentian penyidikan pidana terhadap Suryanto Gao dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta penyelesaian administratif. Kepada BKSDA, DPRD meminta pemasangan tanda batas kawasan yang jelas, sosialisasi kepada masyarakat, dan pendampingan terhadap usulan revisi kawasan hutan.

‎DPRD juga meminta pemerintah daerah membentuk tim khusus yang melibatkan tokoh adat dan masyarakat serta mendorong pembahasan perlindungan masyarakat hukum adat. Rapat berakhir pukul 14.15 WIB dalam keadaan aman dan terkendali. Rekomendasi tersebut menjadi tindak lanjut pembahasan sengketa lahan yang masih memerlukan koordinasi antarlembaga.

‎Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa pengamanan kegiatan RDPU merupakan bagian dari upaya Polres Sambas menjaga keamanan dan ketertiban selama masyarakat menyampaikan aspirasi di DPRD Kabupaten Sambas.

‎Polres Sambas melaksanakan pengamanan agar seluruh rangkaian rapat berjalan tertib dan kondusif. Personel juga melakukan langkah koordinasi serta pendekatan kepada tokoh masyarakat untuk membantu menjaga situasi tetap aman selama proses penyampaian aspirasi berlangsung.

‎Polres Sambas mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses yang berjalan, menjaga komunikasi, dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan persoalan kawasan hutan dan hak atas tanah masyarakat dapat ditindaklanjuti tanpa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

‎Humas Polres Sambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.