Pihak Terkait Diminta Kroscek Perizinan Kayu Olahan Milik Bos SPR yang Bebas Beroperasi Antar Kabupaten Modus Menggunakan Pickup

oleh -269 Dilihat
oleh

MBN || SINTANG – Peredaran kayu olahan dari Kabupaten Melawi ke Kabupaten Sintang dengan modus ditutupi terpal menggunakan mobil pickup seperti Grand Max dan L300 telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Tim investigasi media memantau satu unit mobil pickup L300 bernomor polisi KB 8454 ED di Jalan MT. Haryono KM 6, Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Kendaraan tersebut melaju dengan santainya modus terpal berwarna biru menutupi muatannya yang diduga kuat berisi kayu campuran olahan dari pembalakan liar serta balok kayu Belian/Ulin. Supirnya, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan isi muatan tersebut. “Ini kayunya milik Supri dan bawa kayu Belian (Ulin) campur bg…,” cetusnya singkat saat ditemui Selasa (27/1/2026).

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi Berat peredaran kayu ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

UU tersebut mengatur tindak pidana perusakan hutan, termasuk penebangan liar, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran kayu tanpa izin sah.PP No. 23/2021 dan PP No. 24/2021, serta Peraturan Menteri LHK, mengatur perizinan dan pengawasan ketat untuk memastikan legalitas kayu.

UU No. 41/1999 Pasal 78 ayat 5: Pelaku penebangan liar di kawasan hutan bisa dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar.UU No. 18/2013 Pasal 82: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda bagi yang sengaja menebang pohon tanpa izin.

Pemerintah daerah dan APH didesak terus menegakkan hukum untuk memberantas praktik ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait maraknya operasi kayu olahan berkedok pickup modus di tutupi terpal antar-kabupaten.

@Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.