PETI Menggila di Tain Menukung, APH Bungkam, Jalur transportasi Putus.

oleh -43 Dilihat
oleh

MBN / Melawi Kalbar, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias tambang emas ilegal di Dusun Tain Desa Nanga kruap kecamatan Menukung kabupaten Melawi Semakin Menggila Tanpa tersentuh APH, situasi semakin marak dan tak terkendali dan mengakibatkan jalur hilir mudik kendaraan sepid dan motor air pengguna jalur sungai semakin tidak bisa dilalui karena tertutup oleh material pekerja PETI semua alur sungai di wilayah tersebut.

Hal tersebut dikeluhkan oleh beberapa orang pengguna jalur sungai tersebut kepada media ini saat melakukan investigasi di lapangan.

Ironisnya, hal tersebut menurut salah seorang motoris sepid yang media ini tumpangi mengatakan jika beberapa Minggu yang telah lalu terdengar kabar jika di titik tersebut sempat di larang untuk di kerjakan tetapi sekarang semakin menggila digarap kembali oleh para penambang, praktik ini seolah tanpa ada tindakan tegas dari aparat.

Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait ancaman bencana ekologis dan dampak sosial di masyarakat sekitar maupun masyarakat yang melewati jalur sungai tersebut.

Lambannya respons dari aparat penegak hukum memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya pembiaran yang melibatkan oknum penikmat upeti dan sebagainya.

Secara regulasi, aktivitas tambang emas rakyat tanpa izin ini menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Denda finansial maksimal mencapai Rp100 miliar.

Dari tayangnya berita ini, warga yang menggunakan jalur sebagai transportasi sungai meminta kepada pihak Polda Kalbar untuk segera mengambil langkah kongkrit sebagai bentuk nyata tindakan hukum agar kegiatan di wilayah tersebut tidak menimbulkan prediksi liar dugaan setoran ke oknum APH sebagai sebuah pembiaran.

Penertiban segera sangat dibutuhkan demi menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di kabupaten Melawi Kalimantan Barat.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.