Pengurus Koperasi Lestari Abadi Bersama Diduga Mengabaikan Mekanisme Resmi dan Memalsukan Dokumen Kepengurusan

oleh -456 Dilihat
oleh

Ketapang, 28 November 2025 ~ Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam tubuh Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) setelah sejumlah anggota menyampaikan bahwa pengurus dan pengawas koperasi diduga tidak menjalankan mekanisme perkoperasian sebagaimana diperintahkan oleh aturan perundang-undangan.

Diduga Tidak Ada Musyawarah Perubahan AD/ART

Berdasarkan informasi dari sejumlah anggota, setelah proses pemilihan pengurus dan pengawas dilakukan, seharusnya koperasi wajib menggelar musyawarah anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), sesuai yang ditegaskan dalam Permenkop No. 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Koperasi.

Dalam ketentuan tersebut, perubahan AD/ART:

  • Wajib dibahas melalui rapat anggota,
  • Harus mendapat persetujuan anggota,
  • Dan tidak boleh diproses tanpa risalah rapat anggota yang sah.

Namun, fakta lapangan justru menunjukkan hal yang berlawanan. Para anggota koperasi menyebut mereka tidak pernah diundang, tidak dilibatkan, dan tidak mengetahui adanya perubahan AD/ART sebagaimana diwajibkan oleh aturan.

Pengurus Diduga Langsung Mengurus SK ke Notaris

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengurus dan pengawas yang baru terpilih justru langsung mengurus penerbitan SK kepengurusan ke notaris, tanpa melalui proses musyawarah anggota dan tanpa adanya persetujuan perubahan AD/ART.

Langkah tergesa-gesa tersebut memunculkan dugaan bahwa:

Telah dibuat dokumen yang disinyalir tidak sah, berupa persetujuan anggota yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Ada indikasi pemalsuan dokumen untuk memenuhi syarat administratif penerbitan SK oleh notaris.

Mekanisme perkoperasian yang seharusnya demokratis sepenuhnya diabaikan.

Jika dugaan pemalsuan ini terbukti, maka pengurus dan pengawas koperasi dapat terancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan surat/dokumen),
dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Pasal 266 KUHP, jika dokumen palsu digunakan untuk mendapatkan SK atau keputusan pejabat umum.

Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip koperasi yang berbasis kejujuran, keterbukaan, dan demokrasi anggota.

Anggota Mendesak Pemerintah dan Dinas Koperasi Bertindak

Para anggota koperasi mendesak:

1. Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi resmi,

2. Notaris yang mengurus SK untuk menjelaskan dasar dokumen yang digunakan,

3. Penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen yang sudah masuk ranah pidana.

“Kami tidak pernah dilibatkan. Tidak ada rapat perubahan AD/ART. Tapi tiba-tiba proses ke notaris berjalan. Ini tidak wajar dan sangat merugikan anggota,” ujar salah satu anggota yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.

Kasus dugaan penyimpangan ini semakin menambah daftar panjang persoalan koperasi di daerah, terutama yang berkaitan dengan tata kelola yang tidak transparan. Anggota berharap pemerintah bertindak tegas agar koperasi kembali pada prinsip utamanya sebagai badan usaha yang dikelola secara demokratis, jujur, dan melindungi kepentingan anggota.

Sumber : Iwan K dKk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.