Penangkapan Tiga Warga Desa Suka Karya Menuai Kritik, Masyarakat Desak Penyelesaian Humanis dan Mediasi

oleh -160 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang, Kalbar – Penangkapan tiga warga Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (1/7/2026), menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Ketiga warga yang diketahui bernamal Rial Harsono, Yanto dan Dukut diamankan setelah diduga memanen buah kelapa sawit di area yang diklaim sebagai areal operasional PT Sandika Nata Palma.

Sejumlah warga Kecamatan Marau menilai penyelesaian persoalan tersebut seharusnya lebih dahulu mengedepankan mekanisme mediasi di tingkat desa sebelum menempuh jalur hukum. Menurut mereka, langkah tersebut sejalan dengan Surat Bupati Ketapang Nomor 497/SETDA-EKBANG.400.14.4.3/2026 tanggal 16 April 2026.

Dalam surat tersebut, khususnya pada poin ketiga, disebutkan bahwa apabila terjadi permasalahan sosial di wilayah operasional perusahaan, penyelesaiannya diharapkan terlebih dahulu dilakukan melalui mediasi sebelum memasuki proses hukum formal.

“Semestinya dilakukan musyawarah dan mediasi terlebih dahulu. Jalur hukum seharusnya menjadi pilihan terakhir apabila upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil,” ujar salah seorang warga Marau kepada media.

Warga lainnya juga mengingatkan bahwa pandangan serupa sebelumnya pernah disampaikan oleh kuasa hukum salah satu organisasi masyarakat. Dalam forum konsolidasi, ia mengimbau perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, termasuk PT Minamas dan PT Agrilus/BGA yang beroperasi di Kecamatan Marau, agar tidak terburu-buru melaporkan masyarakat ke aparat penegak hukum apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur adat dan musyawarah merupakan bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal serta dapat menjaga hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai lebih mampu mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menghadirkan solusi yang berkeadilan.

Informasi yang diperoleh media dari masyarakat menyebutkan bahwa lokasi pemanenan yang menjadi dasar penangkapan tersebut berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU). Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan klaim dari masyarakat dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi yang berwenang.

Sementara itu, salah seorang pengurus DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Ketapang turut memberikan tanggapan. Ia menilai bahwa penyelesaian perkara ini sebaiknya mengedepankan pendekatan Restorative Justice, terlebih mengingat persoalan agraria yang melibatkan perusahaan tersebut dikabarkan telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan direncanakan akan kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.

“Pendekatan yang lebih humanis perlu dikedepankan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas dan menimbulkan kegaduhan di tengah keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sandika Nata Palma masih belum memberikan keterangan resmi. Media telah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk meminta konfirmasi dan akan terus membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Tim

Narasumber : Masyarakat Suka Karya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.