MBN || SINTANG – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Rengas (Kecamatan Tempunak) hingga Bukit Moran (Desa Kemantan, Kecamatan Sepauk), Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dilaporkan telah merambah dan merusak kawasan hutan lindung. Situasi ini telah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum setempat, Sabtu (22/11/25).

Temuan utama terkait masalah ini meliputi, perambahan Hutan Lindung: Laporan media dan masyarakat mengindikasikan bahwa kegiatan PETI telah menyebabkan kerusakan signifikan pada ekosistem hutan lindung di area tersebut, mengubah bentang alam dan mengancam fungsi hidrologis bukit-bukit tersebut.
Dampak Lingkungan: Aktivitas PETI, yang sering kali menggunakan alat berat seperti ekskavator dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran sumber air (Sungai Kapuas), erosi, tanah longsor, dan hilangnya vegetasi alami.

Respons Aparat dan Tantangan: Pihak kepolisian, termasuk Polsek Tempunak dan Polres Sintang, telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan patroli dan memberikan himbauan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Namun, penegakan hukum menghadapi tantangan, termasuk perlawanan dari pekerja lokal dan anggapan lemahnya penindakan di lapangan.
Adapun upaya preventif aparat sering kali menekankan pendekatan preventif dan edukasi hukum sebagai upaya awal, dengan penegakan hukum (penangkapan) sebagai pilihan terakhir untuk menghindari konflik sosial yang lebih luas, mengingat banyak warga menggantungkan hidup dari kegiatan ini.

Kepolisian melakukan komitmen penindakan, meskipun ada tantangan, Kapolda Kalbar telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku dan beking PETI, menekankan bahwa kegiatan ilegal tersebut merugikan lingkungan dan tidak memberikan kontribusi pada pendapatan negara.
Permasalahan PETI di wilayah ini bersifat kompleks, melibatkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial, dan masih menjadi isu yang terus berlangsung di Kabupaten Sintang. @Tim




