MEDIA BERITA NASIONAL || GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang dan Pemerintah Desa Karanganyar Purwodadi, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hadir dalam kegiatan ini, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Purwodadi Wahyu Widiyanto (Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus), Joko Sartono Perwakilan Bea Cukai Semarang, Kepala Dinas Koperasi Grobogan Hasan Anwar, Kepala Desa Karanganyar Teguh Wijanarko beserta jajarannya, Warga Desa Karanganyar dan Tamu Undangan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha, yang dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang regulasi cukai terbaru serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam paparannya, narasumber dari Bea Cukai Semarang Joko Sartono menekankan pentingnya legalitas rokok. Setiap rokok yang beredar wajib dilekati pita cukai asli. Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang, yang hasilnya kembali ke masyarakat untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan kesehatan.
“Sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya dan sanksi hukum dari peredaran rokok ilegal. Kami berharap masyarakat semakin cerdas dan tidak ikut terlibat dalam mata rantai rokok tanpa pita cukai,” ujar perwakilan Bea Cukai dalam acara tersebut.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Pemerintah Daerah melalui Kejaksaan Negeri juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Sinergi ini krusial untuk melindungi penerimaan negara dan memastikan pemanfaatan DBHCHT untuk kesejahteraan warga dapat optimal.
Kepala Desa Karanganyar Purwodadi, Teguh Wijanarko juga menghimbau kepada warganya agar tidak berdagang maupun membeli rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan edukatif yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan kesadaran masyarakat dalam “Gempur Rokok Ilegal”.
Red@Ayik






