Pemeliharaan Rutin Jalan DPUPR Disorot, Publik Minta Inspektorat Turun Cek Lapangan

oleh -58 Dilihat
oleh
Papan informasi proyek Pemeliharaan Rutin Jalan di Desa Hanjak Maju, Kec. Kahayan Hilir telah terpasang.
Proyek dengan nilai Rp297.150.000 bersumber dari APBD Kabupaten Pulang Pisau ini dikerjakan oleh CV. BAJA MUGNI WITAMA dengan waktu pelaksanaan 90 hari, 22 Juni s/d 19 September 2026.

MBN/PULANG-PISAU/KALTENG,
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan terkait pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan.

Kegiatan yang setiap tahun dianggarkan melalui APBD tersebut diduga dikerjakan tanpa perencanaan matang.

Temuan di lapangan, salah satunya di ruas Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan berlokasi di Desa Hanjak Maju. Namun di lapangan, kegiatan pembersihan bahu jalan justru ditemukan di Desa Anjir Pulang Pisau.

Saat dikonfirmasi, 11/8/2026, DPUPR melalui Kabid Bina Marga Gusti Putu Dona dalam jawaban tertulis 12/8/2026 menyatakan seluruh tahapan pekerjaan telah “sesuai kontrak”.

Namun dalam jawaban tersebut, dari 5 poin pertanyaan terkait pekerjaan oleh CV. BMW senilai Rp297.150.000, DPUPR hanya menjawab “sesuai kontrak” dan melampirkan 2 titik foto di Desa Hanjak Maju dengan kondisi lapangan 0 persen.

Tiga foto kondisi lapangan yang dilampirkan DPUPR menunjukkan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan di Desa Hanjak Maju masih pada kondisi 0%.
Foto Segmen 1-3 memperlihatkan jalan rusak, tertutup semak, dan belum ada aktivitas pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Atas dasar apa pekerjaan dinyatakan sesuai kontrak, sementara 2 titik di Desa Hanjak Maju belum dilaksanakan?

Kejanggalan lain juga ditemukan pada papan proyek. Awalnya hanya tertulis 1 titik di Desa Hanjak Maju. Namun setelah dikonfirmasi, DPUPR menyebut pekerjaan dibagi 3 segmen: Penimbunan agregat di Desa Hanjak Maju, Pembersihan bahu jalan ke arah Desa Anjir Pulang Pisau, dan Penimbunan agregat Hanjak Maju ke arah Sambu.

Ironisnya, kenapa 2 segmen baru muncul setelah disorot? Apakah ini perencanaan, atau strategi agar volume tidak bisa dihitung?

Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi perencanaan dan perhitungan volume pekerjaan.

Sebagaimana keterangan PPTK kegiatan, yang akrab disapa Made, perhitungan RAB tidak menggunakan jasa konsultan yang terikat kontrak. “Tidak ada konsultan, cuma untuk menghitung RAB kami minta bantu konsultan,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, pengawasan di lapangan menjadi sorotan. Diharapkan Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau dapat menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan, guna memastikan program pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Tim/ Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.