POLRES PULANG PISAU TANGANI KASUS KARHUTLA DI SEBANGAU KUALA, 2 HEKTAR LAHAN DAN 130 POHON SAWIT TERBAKAR

oleh -33 Dilihat
oleh
Polres Pulang Pisau Polda Kalteng menggelar Konferensi Pers terkait penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Sebangau Kuala. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan kronologi, barang bukti, dan pasal yang disangkakan kepada pelaku. Polres Pulang Pisau berkomitmen menindak tegas setiap pelaku Karhutla sesuai hukum yang berlaku.

MBN/PULANG PISAU/KALTENG, – Satreskrim Polres Pulang Pisau melalui Polsek Sebangau Kuala menangani kasus dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di RT. 02 Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Peristiwa tersebut baru diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dan telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor: LP/A/5/VIII/2026/SPKT/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 9 Agustus 2026.

Kapolsek Sebangau Kuala bersama anggota awalnya melihat asap tebal dari kantor Polsek. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan lahan milik masyarakat yang terbakar. Di lokasi, petugas mendapati seorang pemilik lahan inisial N sedang berusaha memadamkan api dengan cara manual menggunakan air dari kanal.

Berdasarkan keterangan terlapor, pada pagi harinya ia ke lahan untuk membersihkan pinggir pohon kelapa sawit. Sekitar pukul 12.00 WIB ia beristirahat dan merokok. Diduga puntung rokok yang dibuang tidak padam sempurna menjadi pemicu kebakaran.

Olah TKP di lahan terbakar Sebangau Kuala.
Stop bakar hutan dan lahan!
Satu tindakan, dampaknya untuk semua.

Akibat kejadian ini, lahan milik terlapor seluas ± 2 Hektar dengan ± 120 pohon kelapa sawit terbakar. Api juga merembet ke lahan milik warga lain dan menghanguskan ± 10 pohon sawit.

Pemadaman dilakukan oleh anggota Polsek Sebangau Kuala bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Paduran Sebangau.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kayu bekas terbakar, 1 bungkus dan 1 puntung rokok merek BOSS CAFFE LATTE, serta 1 buah korek api gas warna merah.

Terlapor dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Kapolres Pulang Pisau melalui Kapolsek Sebangau Kuala mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan lebih berhati-hati saat beraktivitas di lahan, terutama membuang puntung rokok sembarangan di musim kemarau.

“Karhutla merugikan semua pihak. Selain merusak lingkungan, asapnya juga berdampak pada kesehatan masyarakat. Mari bersama kita jaga hutan dan lahan,” tegasnya.

Stop Karhutla! Jaga hutan, jaga kesehatan kita bersama.(ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.