Pembatasan Masyarakat Ikut Konsultasi Publik AMDAL PT.DIB Diduga Langgar HAM Dan Hak Nelayan

oleh -109 Dilihat
oleh

MBN / KAYONG UTARA – Pembatasan jumlah peserta dalam Konsultasi Publik AMDAL pengembangan Kawasan Industri Pulau Penebang PT. Dharma Inti Bersama/PT.DIB menuai kecaman. Warga menilai langkah itu melanggar Hak Asasi Manusia dan hak masyarakat nelayan.

Konsultasi publik dijadwalkan digelar Selasa, 23 Juni 2026, di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Namun menurut Supriadi, warga Desa Pelapis, masyarakat hanya dibatasi 12 orang per dusun tanpa rapat terlebih dahulu.

“Sebelum ada konsultasi publik, harusnya disampaikan dulu dalam forum rapat dengan masyarakat. Jangan main tunjuk saja 12 orang per dusun. Harusnya ditanya dulu berapa yang mau ikut ke Sukadana, atau sekalian rapat konsultasi publiknya digelar di Desa Pelapis,” kata Supriadi.

Ia mempertanyakan kenapa tiba-tiba ada rapat di Sukadana dan Kadus diminta memilih 12 orang tanpa musyawarah warga. “Ada apa dengan perusahaan ini?” ujarnya.

Senada, Ali Sadikin, warga nelayan, menyebut konsultasi publik AMDAL merupakan hak seluruh masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan. Apalagi proyek ini menyangkut keberlangsungan hidup sehari-hari warga Desa Pelapis.

“Jangan main tunjuk Kadus pilih 12 orang. Ini menyangkut hidup kami semua,” tegas Ali.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, H. Adi Yani, saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan yang hadir berdasarkan perwakilan kelompok masyarakat di masing-masing desa atas kesempatan.

Ketua IWO I DPD Ketapang, Mustakim, menilai pembatasan 12 orang tanpa rapat masyarakat tidak wajar dan bisa disebut pelanggaran HAM serta pengabaian hak nelayan.

Ia juga meminta H. Adi Yani membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat demi masa depan Desa Pelapis dan sekitarnya. Mustakim menyebut sudah banyak laporan dugaan pelanggaran PT.DIB, mulai dari perusakan lingkungan hingga air laut berubah warna serta ada beberapa korban jiwa di pulau penebang.

“Janji kompensasi tertulis ke masyarakat tidak ditepati. Tali asih Rp10 juta yang disebut ternyata uang pembebasan lahan Sumardi, bukan uang tali asih perusahaan. Itu pembohongan publik,” ungkap Mustakim.

Ia mendesak Kejagung dan KPK memeriksa pejabat yang diduga mudah memberi izin. “Jangan bermain mata dengan perusahaan. Contoh PT.WHW AR, banyak masyarakat dirugikan karena izin ditandatangani begitu saja. Mungkin karena ada sesuatu sehingga izin lancar,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kayong Utara Romi Wijaya, Camat Kepulauan Karimata, Kepala Desa Pelapis, pihak CSR PT.DIB, dan Ibu Yenny dari Dinas LHK Kalbar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.