OKNUM PENAGIH POWERNET WIFI DI PALANGKA RAYA DIDUGA INTIMIDASI KONSUMEN, ANCAM “PERMALUKAN DI DEPAN UMUM”

oleh -41 Dilihat
oleh

MBN/PALANGKA RAYA/KALTENG – Seorang ibu rumah tangga di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengaku menjadi korban intimidasi oleh oknum penagih Powernet WiFi Korban mengaku diancam akan “dipermalukan ke tetangga” dan diteriaki di depan umum karena menunggak pembayaran internet.

Peristiwa ini dialami oleh Siti Hotimah, 48 tahun, pada Jumat, 29 Agustus 2026.

Diduga Ancam dan Putus Jaringan Sepihak

Kepada media, Siti Hotimah menceritakan awal mula kejadian. Ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor +62 813-7411-3000 yang mengatasnamakan pihak Powernet WiFi karena tunggakannya belum dibayar.

Dalam percakapan tersebut, pengirim pesan melontarkan ancaman.
“Besok saya ke rumah ibu, lihat besok saya teriak” di depan rumah ibu itu sampai ibu satu keluarga malu”
Kalau ngak semua orang tetangga ibu itu tau besok lihat lah akan ku permalukan ibu besok kalau ngak bayar”

Ibu belum kenal saya”

Dalam pesan lanjutan, penagih juga menyinggung keterlambatan bayar.
“Ibu janji tgl 25 sekarang sudah tgl 29 bu. Sudah 4 hari ibu janji” sore ini terus sampai sekarang belum bayar”

Selain ancaman, Siti juga mengaku jaringan internet di rumahnya langsung diputus oleh pihak provider tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal saat itu ia berniat menitipkan uang Rp100.000, karena belum ada dana penuh.

“Saya diancam akan dipermalukan ke tetangga dan akan diteriaki di depan umum jika tak bisa membayar tunggakan Powernet WiFi,” ungkap Siti Hotimah.

Ia menyayangkan cara penagihan yang dinilai tidak etis dan bernada kasar. “Sangat disayangkan ketika masih ada oknum yang berlagak kaya preman dan mengeluarkan kata kasar tersebut,” ujarnya.

Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen

Perlu diketahui, konsumen di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam UU tersebut, pihak provider maupun pihak ketiga seperti debt collector dilarang melakukan hal-hal berikut saat menagih tunggakan:
Pertama, Melakukan ancaman, kekerasan, intimidasi, atau pelecehan verbal
Kedua, Menyebarluaskan data pribadi konsumen ke publik
Ketiga, Menyita barang pribadi di rumah selain perangkat modem/router milik ISP yang bersangkutan

Tindakan tersebut juga dapat melanggar UU Perlindungan Data Pribadi.

Pihak Powernet WiFi Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Powernet WiFi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oknum penagihnya.

Kasus ini menjadi perhatian agar perusahaan penyedia layanan internet menegakkan standar etika dalam penagihan dan menghormati hak-hak konsumen.

Palangka Raya, 30 Agustus 2026
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.