Miliki Sabu, Pria Di Kecamatan Kendawangan Diamankan Polisi

oleh -8 Dilihat
oleh

MBN / Ketapang — Seorang Pria berinisial S (38), warga Desa Selimatan Jaya Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang diringkus anggota Polsek kendawangan. Dirinya diamankan lantaran terbukti menyimpan sejumlah paket sabu, pada Sabtu 06 Juni 2026 Pukul 01.00 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Kendawangan AKP Rizki Arifianto dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa awal mula diamankannya pelaku, bermula saat pihak satpam perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kendawangan mengamankan S yang dicurigai sebagai pelaku pencurian buah kelapa sawit.

“Awal mula, pelaku S ini diamankan oleh pihak satpam perkebunan karena diduga akan mencuri kelapa sawit di area kebun perusahaan. Pihak satpam pun langsung menghubungi Polsek Kendawangan untuk selanjutnya, pelaku S dibawa ke Mapolsek Kendawangan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, anggota Polsek menemukan 12 Plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5 Gram Brutto. ” Ujar AKP Riski, Senin (08/06/2026) Pukul 10.00 Wib.

Dilanjutkannya, saat ini pelaku S dan barang bukti sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kendawangan. Kepada pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.