Merasa dicemarkan, Pejabat Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang Laporkan Enam Media Online

oleh -322 Dilihat
oleh

MBN || JAKARTA – Pejabat di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang akan melaporkan beberapa media ke Dewan Pers, Minggu (23/11/25).

Abdul Razak, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman di Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang, awalnya ia mengadukan tiga media ke Dewan Pers pada 12 November 2025, namun kemudian dikabarkan akan melaporkan total enam media karena dinilai mencemarkan nama baiknya terkait dugaan skandal proyek. Abdul Razk keberatan dengan pemberitaan di media-media tersebut yang menuduhnya terlibat dalam dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan “jual beli” paket proyek di dinasnya.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman tersebut dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu 23 November 2025 menyebut, beberapa media lewat pola copy paste berita telah mencemarkan nama baiknya.

Laporan atau pengaduan tersebut telah diajukan ke Dewan Pers di Jakarta. Abdul Razak menugaskan perwakilannya, Nuswir Murfhi, untuk menyampaikan pengaduan tersebut.

Berapa Online yang akan dilaporkan diantaranya :

1. ledaknews.com melalui berita berjudul “Skandal Jual Beli Paket Proyek Dinas Perkum LH Ketapang: Tuduhan, penyangkalan dan Titik Penyangkalan” terbit 22 November 2025.

2. Suaramabes.com melalui berita berjudul “Skandal Proyek Dinas Perkim LH Ketapang: AR Diduga jadikan Jabatan Sebagai Ladang Bisnis” terbit 23 November 2025.

3. Realita.online melalui berita berjuudl “Skandal Proyek Dinas Perkim LH Ketapang: AR Diduga Jadikan Jabatan Sebagai Ladang Bisnis terbit 22 November 2025.

4. Tajuktajamnews.com melalui berita berjudul “Kontroversi Proyek APBD Ketapang: Tuduhan Jual Beli Paket Mengenai Kabid Perkim AR terbit 22 November 2025.

5. nadiberita.id melalui berita berjudul “Dugaan Skandal Jual Beli Proyek Dinas Perkim LH Ketapang: AR Sebagai Figur Sentral

6. Gakorpan.com melalui berita berjudul “Mantan Napi Jadi PPK, Proyek Fiktif, dan Pertentangan Kewenangan: Polemik Perkim LH Ketapang.

Peraturan mengenai pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tergantung pada cara perbuatan tersebut dilakukan.

Dasar Hukum

Berikut adalah pasal-pasal utama yang mengatur pencemaran nama baik:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peraturan ini berlaku untuk pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan, tulisan, atau perbuatan di muka umum secara konvensional.

Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik/Menista)

Mengatur tentang perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” dengan cara menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya diketahui umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.

Pasal 311 KUHP (Fitnah)

Mengatur tentang pencemaran nama baik yang disertai tuduhan palsu atau tuduhan yang kebenarannya tidak dapat dibuktikan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan)

Mengatur tentang penghinaan yang tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan baik di muka umum atau di hadapan orang yang dihina, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.

2. Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024)

Peraturan ini berlaku untuk pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik (media sosial, email, website, dll.).

Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE

Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru akan berlaku efektif pada tahun 2026. Pasal-pasal yang relevan antara lain:

Pasal 433 (menggantikan Pasal 310 KUHP lama)

Pasal 434 (menggantikan Pasal 311 KUHP lama)

Pasal 436 (menggantikan Pasal 315 KUHP lama)

Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga pemerintah, institusi, atau korporasi tidak dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE; pasal tersebut hanya dapat digunakan untuk pelaporan yang ditujukan kepada perseorangan atau individu.

@Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.