
Rombongan masyarakat berangkat dari Ketapang pada 30 September 2025, dan pada 1 Oktober 2025 secara bersama-sama bergerak menuju Gedung DPR RI di Senayan untuk menyampaikan aspirasi dan perjuangan mereka secara langsung kepada anggota Komisi III DPR RI.
Kehadiran masyarakat beserta kuasa hukum DPP ARUN ini merupakan tindak lanjut atas perjuangan panjang terkait sengketa dan penguasaan lahan masyarakat yang selama ini menjadi sumber konflik. Dalam forum dengan Komisi III DPR RI,
masyarakat menyampaikan aspirasi, fakta lapangan, serta bukti-bukti mengenai tanah mereka yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang adil.
βIni adalah momentum penting agar suara masyarakat dari desa-desa di Ketapang bisa terdengar langsung di pusat pemerintahan. Kami berharap Komisi III DPR RI benar-benar menindaklanjuti dan mengawal persoalan ini hingga tuntas,β ujar Junaidi perwakilan masyarakat.
Kuasa hukum DPP ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Yudi Rijali Muslim,SH.,MH menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar persoalan hak kepemilikan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan hidup ratusan kepala keluarga yang menggantungkan nasibnya pada lahan tersebut.
Pertemuan dengan Komisi III DPR RI ini diharapkan menjadi titik terang dalam mencari jalan keluar yang berpihak kepada masyarakat serta memastikan adanya kepastian hukum atas tanah mereka.
