
Permohonan tersebut disampaikan oleh perwakilan warga sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral kepada M. Sood yang saat ini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Ketapang.
Dalam surat yang ditandatangani oleh 23 orang masyarakat pemilik alas hak lahan di Desa Teluk Bayur, warga menyatakan kesediaan mereka untuk menjadi penjamin apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Para penjamin juga menyampaikan komitmen untuk memastikan M. Sood tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta siap menghadirkan yang bersangkutan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Salah satu perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepercayaan dan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
“Kami sebagai masyarakat hanya berharap agar proses hukum ini berjalan secara adil dan bijaksana. Kami juga siap menjadi penjamin dan memastikan yang bersangkutan kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan hukum,” ujar perwakilan warga.
Warga Desa Teluk Bayur menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengedepankan nilai kemanusiaan dan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait rencana tindak lanjut atas permohonan tersebut.
