
Melalui rilis resminya, LBH RHI meminta sekaligus mendorong Polres Ketapang untuk segera mengambil langkah cepat dengan menetapkan status lahan menjadi status quo. Langkah ini dinilai penting guna mencegah terjadinya konflik horizontal yang berlarut-larut di tengah masyarakat.
“Kami meminta Polres Ketapang untuk segera menetapkan status lahan sebagai status quo, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan untuk menghindari adanya tindakan sepihak sebelum kasus ini mendapatkan kepastian hukum,” tegas Ahmad Upin Ramadhan, Kerua LBH RHi.

LBH RHI menegaskan bahwa proses penyelidikan yang sedang dilakukan harus berjalan secara objektif dan transparan. Penetapan status status quo akan menjadi jaminan agar tidak ada upaya penguasaan lahan sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan.
“Kami percaya penyidik Polres Ketapang bekerja profesional. Namun, kepastian status lahan sebagai status quo adalah bentuk perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak,” lanjut ketua LBH RHI.
LBH RHI juga mengingatkan bahwa konflik lahan kerap menimbulkan dampak sosial yang luas, sehingga penyelesaian yang cepat, tepat, dan berkeadilan menjadi sangat mendesak.(Tim)
