Klarifikasi Pemberitaan DPC ARUN Ketapang Kepada DPP ARUN Terkait “Lemen Dan Yakarias Irawan Sepakat Polimik

oleh -115 Dilihat
oleh

Jakarta, 8 November 2025, Saya, sebagai masyarakat Kabupaten Ketapang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, kearifan lokal, adat budaya, serta solidaritas antar-suku, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peran Lemen, SH, yang ternyata bukan kuasa hukum korban, melainkan pendamping Pakomoan Kanayan’k yang ada di Kabupaten Ketapang.

Dalam diskusi, Lemen menjelaskan bahwa dirinya bukan pengacara pihak keamanan (security) perusahaan yang diberitakan terlibat dalam tindakan represif terhadap warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Fakta tersebut mengubah seluruh narasi pemberitaan:

Lemen bukan kuasa hukum perusahaan. Lemen merupakan pendamping Pakomoan Kanayan’k Kabupaten Ketapang, bagian dari kepengurusan adat yang terbentuk beberapa tahun lalu.

Ia memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Biro Hukum Adat DAD Ketapang serta kedekatannya dengan tokoh adat, ormas, dan simbol identitas Dayak sejak tahun 2000.

Pernyataan Lemen dalam video yang beredar, terkait peristiwa 31 Oktober 2025 di Desa Teluk Bayur, berpotensi menimbulkan konflik SARA dan telah mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi.

Solidaritas yang Dikhianati

Masyarakat Dayak di Kabupaten Ketapang, yang tersebar di sembilan (9) akaran sungai, selama ini dikenal kuat menjaga kebersamaan, kearifan lokal, serta prinsip keadilan restoratif. Hal ini dibuktikan dengan berdirinya “Tugu Tolak Balak” sejak tahun 1999/2000 di Kota Ketapang, yang hingga kini menjadi simbol keamanan dan keharmonisan.

Saya menegaskan beberapa hal berikut:

1. Lemen, SH., bukan Ketua DAD Kabupaten Ketapang, melainkan Ketua Biro Hukum Adat DAD Ketapang sekaligus Ketua Pakomoan Kanayan’k Kabupaten Ketapang. Karena itu, ia tidak dibenarkan menyalahgunakan simbol adat untuk kepentingan pihak lain.

2. Aparat penegak hukum harus fokus pada kasus penganiayaan oleh security perusahaan, bukan mengikuti narasi provokatif yang dibangun oleh oknum yang mengaku sebagai kuasa hukum perusahaan.

3. Masyarakat Ketapang tidak boleh lagi terpengaruh oleh narasi yang mengatasnamakan pengacara perusahaan. Yang harus dikedepankan adalah administrasi yang sah, sehingga ruang terjadinya konflik di masyarakat dapat dipersempit.

4. Setiap pelaksanaan adat istiadat harus mendapatkan persetujuan ketua adat setempat, sesuai wilayah dan kewenangannya.

5. Perjuangan masyarakat Desa Teluk Bayur, Suka Karya, dan Pelanjau Jaya bukan ancaman bagi keamanan, melainkan panggilan nurani demi menegakkan keadilan.

Jangan biarkan profesi hukum menjadi alat represi.
Jangan biarkan identitas Dayak dijadikan senjata untuk melukai rakyatnya sendiri.

Pernyataan Sekjen DPP ARUN

Sekjen DPP ARUN, Bungas T. Fernando Duling, menyampaikan keprihatinannya atas kekeliruan pemberitaan yang terjadi pada 31 Oktober 2025 di Desa Teluk Bayur – dimana upaya masyarakat mencegah PT PTS melakukan panen di luar HGU, dengan pengawalan security, justru diberitakan sebagai peristiwa kekerasan warga Desa Teluk Bayur terhadap warga Landak.

Pemberitaan tersebut menggeser inti persoalan, yakni konflik hak tanah masyarakat Teluk Bayur terhadap PT PTS, dan mengarahkannya menjadi isu konflik SARA, padahal empat warga Landak yang disebut sebagai korban adalah security perusahaan yang mengawal panen.

Sekjen ARUN juga meminta DPC ARUN Ketapang untuk meminta klarifikasi resmi kepada DAD mengenai:

  • apakah ada pernyataan dalam video yang dibuat Lemen,
  • serta peristiwa di Teluk Bayur pada 2 November, dibenarkan dan sesuai dengan peraturan serta tata nilai adat DAD Ketapang.

Langkah ini diperlukan agar tidak ada penyalahgunaan simbol adat yang dapat memicu konflik dan menyesatkan opini publikKami berdiri bersama rakyat.
Untuk kesejahteraan masyarakat Ketapang.
Bukan bersama pengacara bayaran yang mengkhianati tanah kelahirannya.

Sumber: Yakarias Irawan, M.P.
Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.