Kajian Sosial dan Keadilan Agraria, Suara dari Masyarakat Pelanjau Jaya, Suka Karya, dan Teluk Bayur

oleh -154 Dilihat
oleh

Ketapang, Kalbar – Fenomena aksi pendudukan lahan yang terjadi di beberapa desa seperti Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya, dan Desa Teluk Bayur tidak semata-mata dimotivasi oleh dorongan ekonomi jangka pendek, melainkan oleh keinginan masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang secara turun-temurun telah mereka kuasai dan kelola.

Bagi masyarakat desa, tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi simbol kehormatan, identitas, dan keberlanjutan hidup keluarga. Ketika tanah itu diambil alih tanpa kejelasan proses hukum dan tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan keadilan dan merasa berhak untuk memperjuangkannya kembali.

Sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyerahkan tanah kepada pihak perusahaan. Bahkan dalam banyak kasus, tanah yang berstatus tanpa HGU telah dikuasai, ditanami, dan bahkan dipanen oleh perusahaan perkebunan. Praktik seperti ini tentu menimbulkan persoalan serius, tidak hanya dalam aspek hukum agraria, tetapi juga dalam konteks keadilan sosial dan ekonomi masyarakat pedesaan.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki legalitas hak atas tanah (HGU) dan menjamin pola kemitraan yang adil dengan masyarakat sekitar. Namun kenyataannya, implementasi regulasi tersebut sering kali tidak berjalan konsisten di lapangan.

Ketiadaan tindakan tegas dari pemerintah terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan justru memperkuat rasa ketidakadilan. Masyarakat kemudian dipaksa untuk berjuang sendiri, mempertahankan tanah mereka dari penguasaan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan akses hukum yang lebih besar.

Pertanyaan mendasar pun muncul:

Kemana keadilan dari pihak pemerintah?
Apakah negara tega melihat rakyatnya harus berjuang sendiri demi hak atas tanah yang mereka warisi dari leluhur?

Kajian ini menunjukkan bahwa konflik agraria bukan sekadar benturan antara masyarakat dan korporasi, tetapi juga indikator lemahnya kehadiran negara dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
Sudah seharusnya pemerintah hadir bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai penjamin hak konstitusional warga negara atas tanah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, perjuangan masyarakat di Pelanjau Jaya, Suka Karya, dan Teluk Bayur bukanlah perlawanan, melainkan upaya menegakkan hak dan martabat rakyat atas tanahnya sendiri.

Penulis : Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,M.T.,MCE.,CPLA (Dosen Politeknik Negeri Ketapang, Kepala Divisi Pendidikan Dan SDM DPD Persatuan Orang Melayu Ketapang, Direktur LBH Tridarma Indonesia DPC Ketapang, Kabiro Hukum Rumah Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.