Jelang Kunker Baleg DPR RI di Kalbar, Akademisi Ketapang Dorong Penguatan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat

oleh -70 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kalbar – Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pendamping masyarakat adat di daerah.

Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE., CPLA., seorang akademisi sekaligus pendamping masyarakat melalui Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan yang diharapkan dapat menjadi perhatian Baleg DPR RI dalam proses penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Menurut Jimi, kehadiran negara melalui regulasi yang kuat sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pengakuan kelembagaan adat, wilayah adat, hingga konflik agraria yang berkepanjangan.

“Kami berharap RUU Masyarakat Adat tidak hanya menjadi simbol pengakuan semata, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama yang masih sering terjadi adalah sulitnya proses pengakuan masyarakat adat oleh negara. Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu mengatur mekanisme pengakuan yang sederhana, mudah, dan tidak membebani masyarakat adat dengan prosedur birokrasi yang panjang.

Selain itu, Jimi juga menyoroti pentingnya kepastian hukum terhadap wilayah adat. Menurutnya, banyak konflik yang terjadi karena belum adanya penetapan dan perlindungan yang jelas terhadap wilayah yang secara turun-temurun telah dikelola oleh masyarakat adat.

“Wilayah adat harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya akibat tumpang tindih perizinan atau kebijakan yang tidak melibatkan mereka,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar RUU Masyarakat Adat mewajibkan adanya persetujuan masyarakat adat sebelum diterbitkannya izin-izin usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat. Menurutnya, prinsip persetujuan masyarakat adat harus menjadi bagian penting dalam tata kelola pembangunan yang berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Jimi juga menekankan pentingnya pembentukan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat. Menurutnya, konflik antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah masih menjadi persoalan yang sering terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Barat.

Salah satu poin yang menjadi perhatian khusus adalah perlunya perlindungan terhadap masyarakat adat dari pendekatan hukum yang terlalu mengedepankan aspek pidana ketika masih terdapat sengketa atau ketidakjelasan status wilayah adat.

“Negara perlu memastikan bahwa setiap konflik yang melibatkan masyarakat adat diselesaikan terlebih dahulu melalui verifikasi, dialog, mediasi, dan penyelesaian administratif. Jangan sampai masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di suatu wilayah justru menjadi pihak yang pertama kali berhadapan dengan proses pidana sebelum status wilayahnya diselesaikan secara adil,” tegasnya.

Menurut Jimi, perlindungan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara proporsional dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Ia berharap kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Kalimantan Barat dapat menjadi momentum penting untuk mendengar langsung suara masyarakat adat dari daerah, termasuk perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Ketapang yang akan hadir dalam kegiatan tersebut.

“Kami berharap RUU Masyarakat Adat yang lahir nantinya benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat adat, memperkuat hak-hak mereka, memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, serta mencegah terjadinya konflik yang berulang di masa mendatang,” pungkasnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.