Jalan Ditutup, Tajau Dipasang: Saat Warga Kemuning-Biutak Kehilangan Kesabaran pada PT NAA

oleh -60 Dilihat
oleh

MBN / KETAPANG — Palang kayu membentang di mulut jalan perusahaan. Sebuah spanduk berisi 10 tuntutan warga terpasang mencolok. Di lokasi yang sama, ritual adat Dayak digelar dan Tajau Adat dipasang sebagai simbol bahwa persoalan antara masyarakat Desa Kemuning-Biutak dan PT NAA telah memasuki babak yang lebih serius.

Kamis (11/6/2026), warga Desa Kemuning-Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, memutuskan melakukan pemortalan total terhadap akses jalan perusahaan. Aksi tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka kepada perusahaan, namun hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Di antara tuntutan yang disuarakan masyarakat adalah realisasi kemitraan, penyelesaian tumpang tindih lahan, transparansi proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), pemenuhan Tanah Kas Desa (TKD) seluas enam hektare, prioritas tenaga kerja bagi putra-putri daerah, hingga pembangunan jembatan permanen yang disebut telah lama dijanjikan.

“Pemortalan ini kami lakukan sampai ada tanggapan dari pihak perusahaan terhadap tuntutan yang kami sampaikan,” ujar salah seorang warga saat menyampaikan orasi di lokasi pemasangan portal akses jalan perusahaan.

Bagi masyarakat setempat, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan warga, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan. Warga menilai komunikasi yang terbangun selama ini belum menghasilkan solusi konkret terhadap sejumlah persoalan yang mereka anggap mendasar.

Situasi semakin tegas ketika lembaga adat turut mengambil peran.

Masyarakat Adat Kampung Kemuning-Biutak, menyatakan bahwa pemortalan dilakukan setelah melalui prosesi adat Dayak dengan pemasangan Tajau Adat di simpang empat akses jalan perusahaan.

Menurut Masyarakat adat keberadaan Tajau Adat menjadi penanda bahwa lokasi tersebut berada dalam perlindungan hukum adat. Mereka menegaskan bahwa pihak yang membongkar atau merusak portal secara sepihak dapat dikenakan sanksi adat.

“Portal ini dipasang melalui ritual adat. Jika ada yang membongkar atau merusaknya tanpa kesepakatan, maka akan dikenakan sanksi adat yang telah ditetapkan,” katanya.

Di balik pemortalan jalan itu tersimpan pertanyaan yang lebih besar: mengapa tuntutan yang telah lama disampaikan masyarakat belum menemukan titik temu? Apakah persoalan berada pada mekanisme komunikasi, proses penyelesaian di lapangan, atau terdapat perbedaan pandangan antara perusahaan dan masyarakat mengenai hak serta kewajiban masing-masing?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban. Hingga berita ini ditulis, pihak PT NAA belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun aksi pemortalan yang berlangsung.

Sementara itu, warga menyatakan akan memperluas titik pemortalan apabila dalam waktu dekat tidak ada respon dari perusahaan. Jika langkah tersebut benar-benar dilakukan, potensi terganggunya aktivitas operasional perusahaan menjadi semakin besar.

Peristiwa di Kemuning-Biutak memperlihatkan bagaimana konflik yang tidak segera menemukan ruang dialog dapat berkembang menjadi aksi terbuka di lapangan. Di tengah kebuntuan komunikasi, masyarakat memilih menggunakan jalur tekanan sosial dan adat untuk menyampaikan pesan bahwa tuntutan mereka menunggu jawaban.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.