Oleh : Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,M.T.,MCE,CPLA
Belakangan ini muncul pernyataan dari seorang praktisi hukum yang menyebutkan bahwa perusahaan sawit tetap boleh beroperasi meski belum memiliki HGU (Hak Guna Usaha), asalkan memiliki IUP (Izin Usaha Perkebunan). Pendapat seperti ini jelas menyesatkan dan berpotensi membenarkan praktik pelanggaran hukum agraria yang selama ini merugikan masyarakat.
Bagaimana mungkin perusahaan dibiarkan beroperasi di atas lahan tanpa HGU, padahal izin tersebut merupakan bukti sah penguasaan lahan negara untuk kepentingan usaha perkebunan? Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menanam, memanen, apalagi mengklaim lahan sebagai miliknya.
Lebih parah lagi, banyak perusahaan berdalih bahwa mereka telah memiliki IUP, meski faktanya mereka justru membuka lahan di wilayah berstatus APL (Areal Penggunaan Lain). Padahal, APL bukanlah lahan kosong milik negara yang bisa dikuasai seenaknya. Di banyak wilayah, status APL justru mencakup tanah adat masyarakat – lahan yang selama ini dikelola turun-temurun, namun masyarakat belum sempat atau belum memahami cara mengurus status hukumnya.
Dalih lain yang sering digunakan adalah bahwa IUP mereka diterbitkan sebelum tahun 2015, sehingga merasa tidak terikat dengan aturan baru yang lebih ketat terkait HGU. Padahal, logika ini keliru. Setiap izin, kapan pun diterbitkannya, tetap harus tunduk pada prinsip hukum agraria yang berlaku, yakni setiap penguasaan dan pemanfaatan tanah wajib memiliki dasar hak yang sah. Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan menanam tanpa HGU, apalagi di atas tanah yang tidak pernah mereka kuasai secara sah.
Lebih ironis lagi, dasar penerbitan IUP itu sendiri sering kali tidak jelas. Masyarakat di sekitar lokasi bahkan tidak pernah merasa menyerahkan lahannya, tidak ada musyawarah, tidak ada ganti rugi yang transparan, namun tiba-tiba muncul izin usaha perkebunan di atas tanah mereka. Hal ini mengindikasikan adanya praktik administrasi yang patut diduga cacat hukum – baik karena manipulasi data, peta, maupun perizinan yang tidak melalui prosedur sah.
Dengan kondisi seperti ini, wajar jika masyarakat mempertanyakan keadilan dan keberpihakan pemerintah. Jika hukum hanya dijadikan alat untuk melindungi kepentingan korporasi, sementara rakyat yang kehilangan tanahnya justru dikriminalisasi, maka cita-cita keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Pancasila tinggal sebatas slogan.
Sudah saatnya pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas benar-benar menegakkan aturan agraria dengan tegas dan adil. IUP tanpa HGU tidak boleh menjadi tameng bagi perusahaan untuk menguasai tanah rakyat.
