Habiskan APBN 2023 Senilai 23 Milyar, Jalan Ruas Nanga Taman – Meragun Kini Kondisinya Sudah Rusak

oleh -104 Dilihat
oleh

MBN || SEKADAU – Proyek peningkatan jalan ruas Nanga Taman – Meragun, yang berada di Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dengan menggunakan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 23.622.266.000,00 ( Dua Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah ) dengan penyedia jasa PT. BANUA ADAU PERKASA dan Konsultan Pengawas dari PT. SINERGI KARYA UTAMA, baru selesai kurang dari dua tahun, kondisinya kini sungguh memprihatinkan, bahkan terlihat banyak tambal sulam akibat kerusakan yang terjadi. Terlihat pada, Rabu (1/10/2025).

Proyek dengan nilai anggaran yang sangat fantastis tersebut diduga terjadi penurunan kwalitas dan syarat dengan aroma korupsi. Bahkan ketika tim mencoba mengecek ketinggian aspal hanya berkisar 4 cm. Dalam papan informasi publik, terlihat jelas bahwa peningkatan ruas jalan tersebut adalah Proyek Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat. hal tersebut tentu sudah menyalahi aturan dalam pekerjaan. Tinggi standar ketebalan aspal untuk jalan nasional di Indonesia adalah minimal 8 cm, dengan struktur perkerasan yang dirancang lebih kompleks dan kuat untuk menampung beban lalu lintas yang tinggi. Ketebalan ini bisa lebih bervariasi tergantung jenis dan beban lalu lintas, namun 8 cm merupakan patokan standar minimal yang ditetapkan untuk jalan dengan fungsi dan karakteristik seperti jalan nasional.

Jika proyek aspal tidak sesuai ketebalan, dasar hukum yang relevan adalah Kontrak Kerja Proyek yang seharusnya memuat spesifikasi ketebalan aspal yang harus dipenuhi, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) yang mengatur Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk perkerasan aspal, dan juga Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja untuk aspek prosedur konstruksi. Pelanggaran terhadap ketebalan ini dapat berimplikasi pada sanksi administrasi dan tuntutan perdata karena melanggar spesifikasi kontrak dan standar kualitas pekerjaan.

Adapun kerugian dan tuntutan, jika ketebalan yang tidak sesuai berdampak pada umur pakai jalan atau keamanan pengguna, maka dapat menimbulkan kerugian dan kontraktor dapat dituntut secara perdata.

Sementara itu, tekait kerusakan jalan yang baru seumur jagung tersebut masyarakat sekitar sudah mengadukan ke LSM Esok Center.

Oviyadi, selaku ketua LSM Esok Center membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat dan siap mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

Oviyandi menambahkan,”kerusakan jalan tersebut akibat rendah nya kwalitas atau mutu perkerjaan, tentu menimbulkan banyak dugaan terutaman pekerjaan yang asal jadi, dan lebih lebih lagi dapat menimbulkan adanya dugaan permainan oleh oknum yang terkait pada pelaksanaan proyek tersebut”.

“Sikap Kami tegak lurus dalam menyuarakan adua dan laporan dari masyarakat, kami pada waktu yang lalu bersama rekan dari beberapa LSM yang berdomisili di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat tekah mengadukan dan melaporkan permasalahan ini secara bersurat kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar, kami sangat berharap KEJATI Kalbar dapat segera merespon dan menanggapi surat kami tersebut.” Pungkas Ovi.

Hingga berita ini ditayangkan pihak penyedia jasa masih belum bisa dikonfirmasi, untuk keberimbangan berita masih diperlukan konfirmasi ke berbagai pihak.

@timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.