Gila! 2 Warga Gohong Diduga Bakar 12 Titik Lahan di Pulang Pisau, Modusnya Pakai Gelas Plastik

oleh -11 Dilihat
oleh

Dalam 5 hari beraksi, luas lahan terbakar 2 Ha. Kapolda: 2 Korporasi di Pulang Pisau Juga Diselidiki

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta dan jajaran saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pembakaran lahan di Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026)

MBN/PULANGPISAU/KALTENG – Aksi pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pulang Pisau terbilang masif. Hanya dalam waktu 5 hari, dua orang warga nekat membakar 12 titik lokasi berbeda.

Kedua pelaku berinisial A dan D, warga Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir itu akhirnya diringkus Tim Patroli Polres Pulang Pisau di sekitar Jalan Bhayangkara, Senin (23/8/2026).

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat rilis di Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026).

Modus Unik: Gelas Plastik dan Baju Berminyak.
Kapolda menyebut para pelaku punya 2 cara untuk memicu api.
“Di Jalan Bhayangkara dan Trans Kalimantan, mereka menumpuk gelas plastik dengan kayu kering lalu dibakar. Di tempat lain, mereka pakai pakaian dan celana yang sudah disiram minyak,” beber Iwan.

Dari 12 lokasi yang dibakar sejak 19 hingga 23 Agustus itu, polisi mencatat sekitar 2 hektare lahan hangus. Mirisnya, lokasi pembakaran ada di sekitaran kota Pulang Pisau.

Karhutla Pulang Pisau Capai 300 Ha
Secara keseluruhan, data gabungan Polda dan BPBD menyebut luas lahan yang terdampak karhutla di Pulang Pisau sudah hampir 300 hektare.

250 hektare sudah berhasil dipadamkan. Sisanya, 2 titik masih jadi perhatian di wilayah Kepangusa dan Desa Darung.

“Per hari ini ada dua titik yang terjadi kebakaran. Keduanya sudah dalam penanganan,” ujar Kapolda.

Untuk mempermudah pemadaman di Tumbang Nusa, petugas membuat kanal sepanjang 50 meter dan 25 embung. Kapolda meminta jumlah embung ditambah lagi.

58 Kasus Se-Kalteng, 2 Korporasi di Pulpis Diselidiki.
Tidak hanya perorangan, Polda juga sedang memburu pelaku korporasi. Se-Kalimantan Tengah ada 58 kasus karhutla yang masih diselidiki. 17 orang sudah ditetapkan tersangka.

“Kasus korporasi ada 4, termasuk 2 di wilayah Pulang Pisau. Tapi identitasnya belum bisa kami sampaikan karena masih proses,” jelas Iwan.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Pulang Pisau, termasuk senjata api rakitan, pakaian, dan alat yang diduga digunakan pelaku untuk memicu api.

Kedua tersangka warga Gohong ini sudah ditahan. Polisi masih mendalami motif mereka. “Kita proses sampai sidang pengadilan,” tegasnya.

Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta yang hadir dalam rilis meminta masyarakat ikut menjaga dan melapor jika melihat pelaku pembakaran. (ron)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.