
Warga menilai pembuatan parit tersebut telah menyerobot lahan milik masyarakat tanpa adanya komunikasi maupun persetujuan sebelumnya.
“Kami tidak pernah memberikan izin dalam pembuatan Parit Gajah tersebut,” ujar salah satu warga yang keberatan atas kegiatan tersebut.

“Bahaya bagi anak-anak kami jika pembuatan parit seperti itu,” tambah warga lainnya yang merasa khawatir atas keselamatan masyarakat.
Ketua DPC Rumah Hukum Indonesia (RHI) Desa Danau Buntar, Ebet, CPLA, turut menanggapi persoalan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal aduan masyarakat hingga ke tingkat yang lebih tinggi bila diperlukan.
Narasumber:
Ebet, CPLA
Ketua DPC Rumah Hukum Indonesia Desa Danau Buntar
