PT. THB MENURUNKAN 1 UNIT ALAT BERAT UNTUK REALISASI PEMBERSIHAN DAN PENGGUSURAN LAHAN RUMAH ADAT MABM KECAMATAN MARAU DESA SUKAKARYA

oleh -84 Dilihat
oleh

MBN// Ketapang// Kalbar – Selasa, 11/08/26 PT. THB menurunkan Alat Beratnya berupa 1 unit alat berat untuk kepentingan pembersihan dan penggusuran lahan sekitar Rumah Adat Melayu demi kepentingan dan keberlangsungan Adat Budaya Melayu Desa Sukakarya, Kec. Marau, Kab. Ketapang, Kalbar.

‎Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Pemerintah setempat dan para tokoh adat mulai dari Camat Marau, Kepala Desa Sukakarya, Ketua POM Marau, Tumenggung Adat MABM, dan Sekretaris ARUN Desa Sukakarya La Ode beserta para warga yang sudah berkumpul sejak pagi hari tepatnya pada pukul 08.00 WIB.

‎Ketua POM Heri Gunawan mengatakan bahwa sebelumnya alat berat yang di turunkan harusnya terjadwal 1 hari sebelumnya, namun karena ada satu dan lain hal di internal Perusahaan sehingga alat berat baru dapat di turunkan hari ini.

‎”Alat berat ini sebenarnya terlambat diturunkan, tetapi kami tetap mengapresiasi tanggung jawab perusahaan yang masih berusaha untuk tetap menurunkan alat beratnya. Walaupun sebenarnya masyarakat dan para tokoh adat sudah terlanjur kecewa akibat batalnya Ritual Adat Tepung Tawar Melayu yang akan dilakukan pada saat alat berat akan melakukan pembersihan dan penggusuran lahan”. Terang Ketua POM Kec. Marau

‎Hal senada juga disampaikan oleh Sukwanto Tumenggung Adat MABM dan Harsoyo Kepala Desa Sukakarya yang membenarkan keterlambatan alat berat yang diturunkan oleh PT. THB yang berujung kekecewaan masyarakat dan para tokoh adat karena batalnya pelaksanaan ritual adat Tepung Tawar Melayu. Namun dengan terlaksananya pembersihan lahan oleh bantuan alat berat PT. THB kami tetap mengapresiasi tindakan tersebut yang sangat membantu dan menjawab harapan dan keresahan masyarakat Marau khususnya Desa Sukakarya.

‎Menanggapi hal tersebut Riansyah Humas PT. MPL membenarkan kejadian tersebut dan bertindak cepat langsung berkoordinasi dengan atasan yang memiliki wewenang untuk memberi keputusan agar segera menepati janji terhadap masyarakat adat Melayu di Kec. Marau.

Rian juga mewakili PT. THB menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat adat Melayu, para tokoh masyarakat dan pemerintah Kecamatan dan Desa atas keterlambatan bantuan alat berat yang telah dijanjikan sehingga terjadinya pembatalan Ritual Adat Tepung Tawar Melayu dan Kekecewaan masyarakat beserta para tokoh.

‎Masyarakat dan para tokoh adat juga berharap agar kedepannya kontribusi antara Perusahaan, Pemerintah, dan masyarakat bisa lebih terjalin erat sehingga kedepannya perusahaan dapat lebih memberikan kontribusi yang lebih bermanfaat untuk kepentingan bersama. TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.