
Kronologi : Pada pukul 19.20 WITA masyarakat yang sedang santai dan beraktivitas seperti biasa tepatnya di Posko 1 Pendudukan, tiba-tiba saja didatangi rombongan preman bayaran lengkap dengan senjata tajam tradisional Mandau langsung meneriaki warga yang tengah santai dengan teriakan “Mana Dayak Bengkayang” dengan berulang kali sambil mengacungkan mandau. Salah satu Anak Bengkayang bernama “Wandi” yang sedang santai berkaraoke sambil bermain HP ditarik dikarenakan ada tato budaya di lengan dan badannya. Langsung saja tanpa aba-aba Sdr. Wandi diserang dengan pukulan tangan bertubi-tubi oleh rombongan PT. PTS dibuktikan dengan adanya Video dokumentasi lapangan oleh warga setempat. Setelah penyerangan fisik terjadi, Sdr. Wandi yang dalam keadaan lemas karena serangan dibawa paksa oleh rombongan penyerangan tersebut ke salah satu Kantor Pabrik PT. PTS Desa Teluk Bayur dengan menggunakan Mobil Perusahaan Triton Doble Cabin PT. PTS
Penyanderaan : Sesampainya di PKS PT. PTS tepatnya di salah satu kantor manajemen perusahaan, Wandi di Interogasi sambil di intimidasi dengan menggunakan alat setrum listrik untuk menjawab berbagai pertanyaan oleh Pihak perusahaan. Dari Hasil interogasi tersebut Sdr. Wandi Dipaksa untuk mundur dari perjuangan Rakyat Desa Teluk Bayur dalam konflik sengketa lahan dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- berlaku untuk semua aliansi masyarakat yang ada di Desa Teluk Bayur. Setelah itu Sdr. Wandi di paksa untuk di Kurung di Pos Security PKS PT. PTS dan Alat komunikasi berupa Smartphone disita oleh Pihak Perusahaan dan di jaga oleh security serta sebagian pelaku penyerangan yang masih siaga dengan senjata tajam tradisional Mandau dipinggang.


Tanah dirampas, hak diacuhkan, keadilan dihilangkan, keamanan sudah tidak berlaku lagi bagi masyarakat Desa Teluk Bayur. PT. PTS yang lebih memilih membayar preman bayaran dan mengatasnamakan Dayak Landak untuk mengadu domba dan mengintimidasi masyarakat Desa Teluk Bayur yang hidup dalam ketakutan serta Aliansi Perjuangan Masyarakat Adat yang berasal dari tanah Bengkayang dalam memperjuangkan Hak-hak masyarakat yang telah dirampas. Tangisan para Ibu-ibu yang berharap tanahnya untuk bisa dikembalikan demi masa depan anak cucunya, hanya menjadi bahan hiburan perusahaan yang terus mengeruk hasil dari tanah yang dirampas tanpa ada penyerahan dan bisnis yang melanggar Undang-undang tanpa ada Izin ataupun pelanggaran pajak dan tidak pernah dibayarkan ke negara karena status yang dipastikan wilayahnya berstatus di Luar HGU, dibuktikan dengan Situs Peta Bumi ATR BPN milik kementrian. Kejadian tersebut akan menjadi cerita sejarah perjuangan masyarakat.
La ode
