
Dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) RUU KUHAP di Komisi III DPR RI, DPP ARUN tercatat masuk dan terlibat aktif dalam proses pembahasan sejak tahap awal, sebelum KUHAP baru disahkan, sebagai bentuk komitmen mengawal lahirnya hukum acara pidana yang lebih adil dan berimbang.
Kehadiran DPP ARUN dalam forum tersebut diwakili oleh Yudi Rijali Muslim, S.H.,M.H. dan Saaqib Faiz Baarffan, S.H., M.H., yang merupakan pengurus DPP ARUN pada bidang hukum. Keduanya juga selama ini aktif melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat, termasuk masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Suka Karya, dan Desa Pelanjau Jaya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang tengah menghadapi persoalan hukum dan konflik agraria.

“Penyelidik dan penyidik yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi etik, bahkan sanksi pidana.”
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,M.T.,MCE.,CPLA, selaku Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Barat, menyatakan bahwa pernyataan tersebut mempertegas arah pembaruan KUHAP ke depan. Menurutnya, KUHAP yang baru tidak hanya mengatur prosedur hukum semata, tetapi juga menghadirkan mekanisme kontrol yang lebih kuat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, yang selama ini belum diatur secara tegas dalam KUHAP lama.
Lebih Lanjut, keterlibatan DPP ARUN sejak sebelum pengesahan KUHAP menempatkan organisasi ini pada posisi tanggung jawab moral untuk terus mengawal, mengawasi, serta mendorong tersosialisasinya dan terlaksananya KUHAP baru secara konsisten, khususnya menjelang pemberlakuannya pada awal tahun 2026.
Dengan hadirnya KUHAP baru dan pendampingan hukum yang kuat, diharapkan perjuangan rakyat ke depan tidak lagi dibayangi oleh praktik kriminalisasi, dan hukum benar-benar hadir sebagai alat perlindungan bagi masyarakat.
