AWAK dan Rumah Hukum Indonesia Bahas Kasus Rusli, Upayakan Restorative Justice

oleh -516 Dilihat
oleh

Ketapang ~ Ketua Asosiasi Wartawan Ketapang (AWAK), Bang Popo, bersama Ahmad Upin Ramadhan, CPLA menggelar bincang santai terkait tindak lanjut kasus yang menimpa Rusli, wartawan Cyber News Indonesia (CNI) yang beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian publik akibat insiden di lokasi pertambangan.

Dalam perbincangan tersebut, Bang Popo menegaskan bahwa Rusli sudah memberikan kuasa kepada Rumah Hukum Indonesia untuk mengawal kasusnya. Hal ini menjadi langkah awal agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor, sekaligus membuka ruang penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Upin juga menyinggung keterlibatan Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR). Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan kuasa hukum PETIR dan juga selaku yang membantu legalitas kepengurusan PETIR. Dari hasil diskusi, Ahmad Upin dan kuasa hukum PETIR sepakat mendorong penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restorative justice, dengan harapan tercapai solusi damai tanpa mengorbankan hak-hak para pihak yang terlibat.

Bang Popo menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, usaha yang dilakukan Ahmad Upin dan kuasa hukum PETIR adalah bentuk ikhtiar menuju penyelesaian masalah secara bijaksana.

“Win-win solution adalah langkah terbaik. Semua pihak diharapkan mendapat keadilan tanpa harus saling merugikan,” ujar Bang Popo.

Dengan adanya sinergi antara AWAK, pihak hukum, serta organisasi masyarakat tambang, diharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga dan jalan keluar yang konstruktif dalam penyelesaian sengketa di Ketapang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.