APMS 66.062.24 kangkangi aturan Migas, Libas Minta Pertamina tindak tegas.

oleh -174 Dilihat
oleh

MBN / MELAWI — Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi menuai sorotan. SPBU/APMS dengan nomor 66.062.24 yang berada di jalur Jl. Nanga Pinoh – Sintang tepatnya di Desa Batu Nanta diduga melakukan aktifitas penyaluran BBM di luar jam Oprasional. Kamis, 04/6/2026.

Terpantau awak media ini, pada hari kamis 4 juni 2026 Jam 19:27 Malam SPBU 66.062.24 masih buka dan menyalurkan BBM Subsidi berjenis Pertalite Dan Bio Solar, tentu hal ini menjadi pertanyaan di tengah tingginya selisih harga BBM Subbsidi dan BBM non subsidi.

Awak media juga mendapati informasi dari warga bahwa di SPBU tersebut hampir tidak pernah menyaurkan BBM subsidi berjenis Bio Solar pada siang hari.

“Di sini (SPBU Batu Nanta red) setau saya ya bang pas melintas siang hari baik pagi ataupun sore tidak pernah saya dapati tengah menyalurkan BBM Bio Solar, antrian Truk juga gak ada nampak,” ucap warga yang enggan namanya di sebut.

Lebih lanjut, padahal bg, saya hampir setiap hari melewati SPBU inu, gak pernah ada yang ngisi solar, imbuhnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (04/06/2026) malam sekitar pukul 17.27 WIB, SPBU masih buka dan melayani pengisinan BBM subsidi berjenis Bio Disel dan pertalite, bahkan pengisian langsu ke jrigen dan tangki siluman (tangki (modifikasi)

Sejumlah masyarakat setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM secara langsung. Mereka menyebutkan bahwa akses pembelian di SPBU tersebut tidak terbuka untuk umum, sehingga memicu dugaan adanya praktik distribusi tertutup yang berpotensi merugikan masyarakat.

Peristiwa tersebut memicu. Keprihatinan dari Ketua LIBAS ( Lumbung Informasi Borneo Act Sweep ) , Jasli menegaskan pengangkangan peraturan migas BBM Sudah kerap terjadi bahkan hampir di setiap SPBU yang ada di wilayah Kalbar khusus nya.

Laporan resmi terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU/APMS dengan nomor 66.062.24

ini sedang di lakukan pendalaman dan telah di buat laporan resmi kepada pihak terkait untuk segera di tindak lanjuti oleh LIBAS.

Menurut jasli di sini negara sudah tegas dan Jelas memberikan sanksi Pidana & Denda: Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketentuan Jerigen: Pembelian BBM dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi (seperti Pertamax/Dex) dengan standar keamanan tertentu, atau BBM subsidi (Pertalite/Solar) yang menyertakan surat rekomendasi dari instansi berwenang untuk kebutuhan pertanian/perikanan/UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.