Anggota Koperasi Lestari Abadi Bersama “Membekukan dan Mengganti” Pengurus dan Pengawas, Seluruh Laporan Ditolak dalam Rapat Anggota

oleh -292 Dilihat
oleh

Kuala Tolak-Ketapang – Rapat Anggota Koperasi Lestari Abadi Bersama Desa Kuala Tolak berlangsung panas dan berujung kekecewaan mendalam dari para anggota. Seluruh laporan yang disampaikan pengurus dan pengawas secara tegas ditolak oleh anggota koperasi, dalam rapat yang digelar di Gedung Serba Guna Kantor Camat MHU, Senin, 29 Desember 2025.

Penolakan tersebut mencakup Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus, LPJ Pengawas, Laporan Keuangan Koperasi, serta Rencana Kerja Tahun 2025. Anggota menilai laporan yang dipaparkan tidak transparan dan tidak mencerminkan kondisi keuangan koperasi yang sebenarnya.

Salah satu pemicu utama kemarahan anggota adalah laporan keuangan yang hanya mencantumkan SHU Management Fee sebesar 3 persen, tanpa disertai penjelasan terkait Sisa Hasil Kebun (SHK). Padahal, Ketua Umum koperasi, Saudara Dedy, mengakui bahwa SHK sudah ada sejak masa kepengurusan sebelumnya.

Pengakuan tersebut justru memicu tanda tanya besar di kalangan anggota. Pasalnya, selama ini SHK tidak pernah dibahas, tidak pernah dipaparkan, dan tidak pernah dimasukkan dalam laporan keuangan koperasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam tata kelola keuangan koperasi.

“Kami heran dan kecewa. Kalau SHK sudah ada sejak lama, kenapa tidak pernah dibuka dan dijelaskan ke anggota? Ini koperasi, bukan milik pribadi,” ujar salah satu anggota dalam forum rapat.

Situasi semakin memanas ketika seluruh pengurus dan pengawas secara bersamaan meninggalkan ruang rapat, padahal rapat anggota masih berlangsung. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakbertanggungjawaban dan semakin melukai kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi.

Akibat kejadian itu, anggota koperasi secara terbuka menyatakan kekecewaan dan kemarahan, bahkan menyebut telah “membekukan” pengurus dan pengawas karena dianggap gagal menjalankan amanah organisasi.

Para anggota menegaskan bahwa koperasi seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan, bukan dengan laporan sepihak yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Anggota juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan koperasi, termasuk kemungkinan audit independen, demi menyelamatkan hak dan kepentingan seluruh anggota.

Sumber: M. Toni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.