Ancam Warga Dengan Senjata Api Rakitan, Pria Di Kecamatan Manis Mata Di Ringkus Polisi

oleh -35 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Polda Kalbar – Seorang pria berinisial R (48), warga dari Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah, diringkus jajaran Polsek Manis Mata setelah melakukan pengancaman kepada beberapa warga Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. R diamankan pada selasa (19/05/2026) sekira pukul 20.30 wib di sekitaran area jalan Desa Kelampai Kecamatan manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa diamankannya pelaku R setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga Desa Kelampai terkait adanya perbuatan pelaku yang sering mengancam beberapa petani dan pekebun kelapa sawit di desa tersebut.

“ Pelaku sempat melawan saat coba kita amankan, namun berkat kesigapan anggota Polsek serta dibantu oleh warga sekitar, pelaku akhirnya dapat diamankan. Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif dari pelaku dalam melakukan aksi pengancaman kepada beberapa petani di Desa Kelampai adalah karena pelaku ingin menguasai secara paksa sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit milik warga, dimana apabila warga tidak memberikan lahan tersebut maka diancam dan diintimidasi pelaku dengan menggunakan senjata tajam seperti parang dan pisau serta juga dengan menggunakan senjata api rakitan jenis lantak ” Ujar Meinardus, Kamis (21/05/2026) Pukul 09.00 Wib.

Lebih jauh dijelaskannya, pelaku merupakan orang pendatang dari Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah yang awalnya mengunjungi orang tua angkatnya di Desa Kelampai Manis Mata, namun berjalannya waktu, pelaku mulai kepincut dengan hasil perkebunan sawit milik warga desa sehingga pelaku berniat untuk memiliki lahan Perkebunan warga. Atas perbuatannya, kini pelaku R beserta barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis lantak, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 6 pucuk parang serta 1 pucuk pisau, diamankan di Polsek Manis Mata dimana pelaku sediri terancam dengan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pengancaman serta Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam dengan ancaman pidana Penjara paling lama 20 Tahun.

“ Kami memastikan situasi di Kecamatan Manis Mata khususnya di Desa Kelampai berlangsung kondusif. Polres Ketapang dan Polsek Manis Mata menjamin kamtibmas berjalan dengan aman tertib dan lancar. Bagi warga Masyarakat dimanapun berada, apabila melihat, mengetahui atau menemukan suatu kondisi gangguan kamtibmas ataupun potensi terjadinya tindak pidana, silahkan jangan ragu untuk menghubungi nomor telpon pelayanan cepat Kepolisian yaitu 110, dipastikan jajaran Kepolisian segera menindaklanjuti laporan dari warga tersebut ” Pungkas Meinardus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.