
Dalam perbincangan tersebut, Bang Popo menegaskan bahwa Rusli sudah memberikan kuasa kepada Rumah Hukum Indonesia untuk mengawal kasusnya. Hal ini menjadi langkah awal agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor, sekaligus membuka ruang penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Bang Popo menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, usaha yang dilakukan Ahmad Upin dan kuasa hukum PETIR adalah bentuk ikhtiar menuju penyelesaian masalah secara bijaksana.
“Win-win solution adalah langkah terbaik. Semua pihak diharapkan mendapat keadilan tanpa harus saling merugikan,” ujar Bang Popo.
Dengan adanya sinergi antara AWAK, pihak hukum, serta organisasi masyarakat tambang, diharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga dan jalan keluar yang konstruktif dalam penyelesaian sengketa di Ketapang.
