
Surat permohonan tersebut diajukan sebagai langkah hukum untuk menghentikan sementara seluruh proses yang berkaitan dengan HGU hingga konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun memperoleh penyelesaian yang adil dan berdasarkan hukum.
DPP ARUN menyatakan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada berbagai temuan di lapangan, antara lain dugaan tumpang tindih HGU dengan tanah masyarakat, belum tuntasnya pembebasan lahan, belum dibayarkannya ganti kerugian kepada sebagian masyarakat, serta belum terpenuhinya hak-hak masyarakat adat dan pemilik tanah.
Menurut DPP ARUN, persoalan agraria di Ketapang bukan lagi sekadar sengketa antara masyarakat dan perusahaan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan kepastian hukum, perlindungan hak asasi warga negara, hingga berpotensi menghambat investasi yang sehat apabila tidak segera dituntaskan.
“Negara tidak boleh membiarkan konflik agraria berlarut-larut. Kepastian hukum harus diberikan bukan hanya kepada investor, tetapi juga kepada masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanahnya,” tegas Tim Kuasa Hukum DPP ARUN.

Selain kepada Presiden, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Barat agar mengambil langkah konkret, di antaranya memfasilitasi koordinasi lintas instansi, mendukung investigasi pertanahan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan, A.Md., S.Pt., M.P., mengatakan bahwa konflik agraria di Ketapang telah berlangsung terlalu lama dan telah berdampak terhadap ribuan hektare lahan serta ratusan kepala keluarga.
“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu keadilan. Kami berharap pemerintah pusat hadir secara nyata untuk memastikan seluruh persoalan diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum. Pembekuan HGU merupakan langkah yang patut dipertimbangkan agar tidak ada kebijakan baru yang justru memperumit penyelesaian konflik,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE., selaku Dewan Pakar DPC ARUN Ketapang menegaskan bahwa permohonan pembekuan HGU bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi.
“Kami mendukung investasi yang taat hukum dan menghormati hak masyarakat. Namun apabila masih terdapat dugaan persoalan mendasar mengenai status tanah, hak masyarakat, maupun administrasi pertanahan, maka negara wajib memastikan seluruh persoalan itu diselesaikan terlebih dahulu sebelum memberikan kepastian terhadap hak-hak perusahaan.”
ARUN berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap konflik agraria di Kabupaten Ketapang karena persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.
DPP ARUN menegaskan akan terus mengawal proses ini melalui jalur hukum dan konstitusional serta mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap damai, mengedepankan dialog, dan menghormati proses hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan bagi seluruh pihak. Tim
Sumber : Yakarias Irawan

